RUWA JURAI- Gelombang desakan kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk mencopot Eka Afriana dari jabatannya kian menguat. Kali ini, Ormas Ladam melalui Panglimanya, Misrul, menyuarakan permintaan tegas agar Eka segera dicabut dari posisi strategisnya sebagai Plt Kepala Disdikbud Bandar Lampung sekaligus Asisten di Setda Pemkot.
Menurut Misrul, permasalahan yang menyeret nama Eka bukan sekadar isu ringan, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas seorang pejabat publik. Ia menyebut publik Bandar Lampung semakin gerah dengan rangkaian dugaan pelanggaran etika dan moral yang dianggap tidak selaras dengan jabatan yang saat ini diemban Eka.
“Pelayanan publik yang baik hanya bisa diwujudkan oleh pejabat yang bersih dari isu-isu tercela. Integritas adalah syarat mutlak,” ujar Misrul pada Kamis, 28 November 2025.
Misrul menambahkan bahwa selama ini publik Lampung mengenal nama Eka bukan karena prestasi atau dedikasinya dalam pelayanan, melainkan karena rangkaian kasus yang mencoreng citra seorang aparatur negara. Dugaan penggunaan identitas palsu dan ijazah bermasalah kembali mencuat di ruang publik. Disebutkan bahwa Eka diduga mengubah data kelahiran untuk memenuhi persyaratan administratif sebagai ASN, sebuah tindakan yang dianggap sangat bertentangan dengan prinsip moral dan hukum.
Lebih jauh, Misrul menilai bahwa tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ia menegaskan bahwa pejabat yang terlibat dalam berbagai isu sensitif seharusnya tidak diberi ruang atau toleransi dalam jabatan penting yang berkaitan langsung dengan masyarakat, apalagi sektor pendidikan yang memerlukan teladan moral.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada pelayanan pendidikan jika pejabatnya sendiri terus-terusan diterpa isu identitas palsu dan integritas yang dipertanyakan?” tegasnya.
Selain isu identitas, nama Eka kembali disorot setelah muncul dugaan keterlibatannya sebagai pendiri dan pembina penyelenggara Yayasan Siger Prakarsa Bunda atau SMA Siger 2 Bandar Lampung. Kasus ini kini sedang diselidiki oleh Polda Lampung, sehingga semakin memperkuat alasan publik meminta pemerintah kota mengambil tindakan tegas.
Panglima Ormas Ladam juga menyinggung klarifikasi Eka mengenai perubahan identitasnya. Ia menilai bahwa klarifikasi tersebut tidak dapat diterima secara hukum jika tidak melalui prosedur peradilan. Menurutnya, perubahan data pribadi bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sepihak, apalagi jika tujuannya untuk memenuhi syarat menjadi ASN.
“Perubahan identitas memang bisa terjadi, tetapi tidak dalam bentuk manipulasi usia atau tahun lahir. Itu jelas ada maksud tertentu. Dan jika sudah menyangkut jabatan publik, hal seperti ini tidak boleh didiamkan,” tegasnya pada Jumat, 28 November 2025.
Ormas Ladam menegaskan bahwa pencopotan Eka diperlukan untuk memulihkan kembali citra pemerintah kota dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Mereka mendesak Wali Kota Eva Dwiana untuk memprioritaskan integritas dan profesionalisme dalam struktur birokrasi pemerintahannya.
Desakan ini mencerminkan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap pejabat publik yang bersih, transparan, dan bebas dari polemik identitas. Publik Bandar Lampung kini menunggu langkah tegas Wali Kota dalam menjawab keresahan tersebut.***


