• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Saturday, November 1, 2025
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

PN Pringsewu Serahkan 200 Sertipikat PTSL di Pekon Gading Rejo, Tingkatkan Kepastian Hukum Masyarakat

by Panglima Bumi
October 6, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI – Sebanyak 200 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 resmi dibagikan kepada masyarakat Pekon Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (1/10/2025). Penyerahan ini menjadi momen penting bagi warga setempat, karena sertipikat tanah memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan rasa aman bagi pemiliknya.

Kegiatan seremonial berlangsung di Balai Pekon Gading Rejo dan dihadiri oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, S.Kom, beserta jajaran petugas yuridis dari Kantor Pertanahan Pringsewu. Hadir pula Kepala Pekon Gading Rejo, Sariman, perangkat pekon, dan ratusan warga penerima sertipikat yang antusias mengikuti acara.

Dalam sambutannya, Rahmat Kurniawan menekankan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti pengakuan negara atas hak kepemilikan masyarakat. Ia mengingatkan warga untuk memanfaatkan sertipikat tanah dengan bijak, khususnya untuk hal-hal yang bersifat produktif dan bermanfaat, bukan semata konsumtif.

Berita Terkait

Sudin Dianggap Tak Lagi Mampu Satukan Kader, Kubu PDI Perjuangan Lampung Dorong Sutono dan Mukhlis Basri Ambil Alih Kursi Ketua

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi “Senyum yang Mengalir di Antara Gugur” Karya Muhammad Alfariezie

“Sertipikat tanah merupakan alat bukti paling kuat atas kepemilikan tanah. Kami berharap masyarakat memanfaatkannya untuk hal-hal yang membawa manfaat nyata, misalnya pengembangan usaha atau akses permodalan, bukan hanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Rahmat.

Rahmat juga menambahkan pentingnya warga memeriksa data sertipikat dengan cermat. Jika terdapat kekeliruan, baik dalam penulisan nama maupun luas bidang tanah, masyarakat diminta segera mengajukan perbaikan ke Kantor Pertanahan untuk memastikan dokumen yang diterima akurat dan sah secara hukum.

Sementara itu, Kepala Pekon Gading Rejo, Sariman, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program PTSL di wilayahnya. Menurutnya, masyarakat sangat antusias mengikuti program ini karena memberikan kepastian hukum dan rasa aman atas tanah yang dimiliki.

“Kami sangat berterima kasih kepada BPN Pringsewu. Program ini sangat membantu warga karena sertipikat tanah memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Selain itu, kepemilikan sertipikat juga meningkatkan nilai aset masyarakat dan membuka peluang untuk akses permodalan yang lebih mudah,” kata Sariman.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah dapat memiliki sertipikat resmi, sehingga meminimalkan sengketa dan meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Selain kepastian hukum, kepemilikan sertipikat juga diharapkan dapat mendorong kesejahteraan warga. Dengan dokumen resmi, masyarakat dapat memanfaatkan tanah untuk usaha produktif, mengajukan pinjaman di lembaga keuangan, atau mengembangkan properti sesuai kebutuhan. Program ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang menyeluruh di Kabupaten Pringsewu.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BPN LampungKepastian Hukum TanahPekon Gading RejoPN PringsewuProgram Nasional ATR/BPNPTSL 2025Sertipikat TanahTanah Produktif
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Sudin Dianggap Tak Lagi Mampu Satukan Kader, Kubu PDI Perjuangan Lampung Dorong Sutono dan Mukhlis Basri Ambil Alih Kursi Ketua

Sudin Dianggap Tak Lagi Mampu Satukan Kader, Kubu PDI Perjuangan Lampung Dorong Sutono dan Mukhlis Basri Ambil Alih Kursi Ketua

October 31, 2025
Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi “Senyum yang Mengalir di Antara Gugur” Karya Muhammad Alfariezie

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi “Senyum yang Mengalir di Antara Gugur” Karya Muhammad Alfariezie

October 30, 2025
Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

October 29, 2025

Recent News

  • Sudin Dianggap Tak Lagi Mampu Satukan Kader, Kubu PDI Perjuangan Lampung Dorong Sutono dan Mukhlis Basri Ambil Alih Kursi Ketua
  • Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi “Senyum yang Mengalir di Antara Gugur” Karya Muhammad Alfariezie
  • Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com