RUWA JURAI – Sebanyak 200 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 resmi dibagikan kepada masyarakat Pekon Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (1/10/2025). Penyerahan ini menjadi momen penting bagi warga setempat, karena sertipikat tanah memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan rasa aman bagi pemiliknya.
Kegiatan seremonial berlangsung di Balai Pekon Gading Rejo dan dihadiri oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, S.Kom, beserta jajaran petugas yuridis dari Kantor Pertanahan Pringsewu. Hadir pula Kepala Pekon Gading Rejo, Sariman, perangkat pekon, dan ratusan warga penerima sertipikat yang antusias mengikuti acara.
Dalam sambutannya, Rahmat Kurniawan menekankan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti pengakuan negara atas hak kepemilikan masyarakat. Ia mengingatkan warga untuk memanfaatkan sertipikat tanah dengan bijak, khususnya untuk hal-hal yang bersifat produktif dan bermanfaat, bukan semata konsumtif.
“Sertipikat tanah merupakan alat bukti paling kuat atas kepemilikan tanah. Kami berharap masyarakat memanfaatkannya untuk hal-hal yang membawa manfaat nyata, misalnya pengembangan usaha atau akses permodalan, bukan hanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Rahmat.
Rahmat juga menambahkan pentingnya warga memeriksa data sertipikat dengan cermat. Jika terdapat kekeliruan, baik dalam penulisan nama maupun luas bidang tanah, masyarakat diminta segera mengajukan perbaikan ke Kantor Pertanahan untuk memastikan dokumen yang diterima akurat dan sah secara hukum.
Sementara itu, Kepala Pekon Gading Rejo, Sariman, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program PTSL di wilayahnya. Menurutnya, masyarakat sangat antusias mengikuti program ini karena memberikan kepastian hukum dan rasa aman atas tanah yang dimiliki.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPN Pringsewu. Program ini sangat membantu warga karena sertipikat tanah memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Selain itu, kepemilikan sertipikat juga meningkatkan nilai aset masyarakat dan membuka peluang untuk akses permodalan yang lebih mudah,” kata Sariman.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah dapat memiliki sertipikat resmi, sehingga meminimalkan sengketa dan meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Selain kepastian hukum, kepemilikan sertipikat juga diharapkan dapat mendorong kesejahteraan warga. Dengan dokumen resmi, masyarakat dapat memanfaatkan tanah untuk usaha produktif, mengajukan pinjaman di lembaga keuangan, atau mengembangkan properti sesuai kebutuhan. Program ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang menyeluruh di Kabupaten Pringsewu.***


