RUWA JURAI– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung. Laporan disampaikan oleh penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, yang menyoroti potensi indikasi pidana dalam operasional sekolah tersebut. Kasus ini kini ditangani Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung, dengan tujuan melakukan penyelidikan mendalam hingga penyidikan jika bukti-bukti terpenuhi.
Abdullah Sani menegaskan, penyelenggaraan SMA Siger diduga ilegal karena memanfaatkan fasilitas milik negara, termasuk bangunan dan tanah yang seharusnya tidak dipakai untuk kegiatan pendidikan yang dikelola yayasan. “Inikan anomali. Bagaimana bisa fasilitas milik negara digunakan untuk satuan pendidikan milik yayasan? Ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” ujar Abdullah Sani saat ditemui di Bandar Lampung.
Ia menambahkan, laporan ini telah melalui proses pengumpulan informasi dan dokumen bukti selama satu bulan terakhir. “Alhamdulillah, setelah satu bulan mencari data yang valid, akhirnya kepolisian menerima laporan saya,” jelasnya. Laporan tersebut resmi tercatat melalui dua surat perintah penyelidikan, yakni:
Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal 31 Oktober 2025.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal November 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan terkait perizinan pendidikan bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Ancaman ini menunjukkan seriusnya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan.
Informasi tambahan menunjukkan bahwa SMA Siger selama ini menumpang operasional di SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Banner yang terpajang di sekolah tersebut menunjukkan kegiatan pendidikan berlangsung di lokasi milik pemerintah, yang menjadi sorotan utama dalam laporan dugaan pelanggaran.
Dari dokumen Kemenkumham, pemilik dan pengelola Yayasan Siger Prakarsan Bunda tercatat sebagai sejumlah pejabat dan tokoh lokal, antara lain Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, mantan Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta dua nama lain, Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar. Keberadaan pejabat publik dalam struktur yayasan ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan legalitas penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan yayasan.
Polda Lampung kini tengah menyiapkan langkah-langkah awal penyelidikan yang meliputi pemeriksaan dokumen legalitas, identifikasi penggunaan fasilitas milik negara, hingga wawancara dengan pihak terkait, termasuk yayasan dan pejabat pendidikan. Proses ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan memastikan kepatuhan semua pihak terhadap hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan fasilitas negara, pengelolaan pendidikan oleh yayasan, serta potensi konflik kepentingan dengan keterlibatan pejabat publik. Masyarakat Bandar Lampung menanti perkembangan kasus ini, khususnya terkait kepastian hukum dan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan perizinan pendidikan.***


