RUWA JURAI- SMA Siger Bandar Lampung berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda dan disebut sebagai bagian dari kebijakan pendidikan Pemerintah Kota Bandar Lampung di masa kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Namun sejak awal operasionalnya, sekolah ini memicu perdebatan publik, terutama terkait legalitas, kewenangan, dan sumber pendanaan. Skeptisme semakin menguat setelah Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menolak pengajuan anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diajukan melalui Disdikbud untuk operasional SMA Siger.
DPRD memutuskan mengalihkan anggaran tersebut untuk menambah dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menganggarkan sekitar Rp6,5 miliar untuk BOSDA. DPRD menilai alokasi itu masih belum maksimal untuk menggratiskan biaya komite bagi siswa SMP negeri di seluruh Kota Bandar Lampung, sehingga penambahan dana BOSDA dinilai lebih prioritas dibanding mendukung operasional SMA swasta.
Penolakan anggaran juga didasarkan pada persoalan regulasi. DPRD menilai pengajuan anggaran untuk SMA Siger tidak relevan karena sekolah tersebut belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, pengelolaan pendidikan jenjang menengah atas secara aturan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, bukan pemerintah kabupaten atau kota. Pernyataan ini diperkuat oleh pengakuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang menyatakan SMA Siger belum berizin.
Di tengah polemik tersebut, respons Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, menjadi perhatian. Mantan Kepala Bappeda dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung itu tidak memberikan penjelasan substansial mengenai kondisi sekolah, pendanaan, maupun nasib guru dan peserta didik. Ia justru meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke Disdikbud Kota Bandar Lampung.
“Tolong dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan,” kata Khaidarmansyah, Kamis, 11 Desember.
Sikap tertutup juga ditunjukkan Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Satria Utama, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi meski telah dua kali dimintai konfirmasi. Satria diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Aset dan Keuangan di Disdikbud Kota Bandar Lampung, kondisi yang memunculkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan.
Berdasarkan laporan media pada pertengahan November 2025, yayasan disebut belum membayarkan honorarium guru sejak awal penyelenggaraan sekolah. Di sisi lain, SMA Siger telah menerima sekitar 95 peserta didik dan terindikasi mengalami penambahan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan proses pendidikan, kepastian hak guru, serta tanggung jawab penyelenggara jika terjadi penelantaran peserta didik. Kekhawatiran DPRD juga mengarah pada kemungkinan adanya sumber pendanaan lain di luar sepengetahuan dewan, yang dinilai perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.***


