RUWA JURAI— Maraknya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan mobil dinas jenis Toyota Hilux milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, yang disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mendapat perhatian dari praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH. Hendri menegaskan perlunya media mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi sebelum memublikasikan berita.
Menurut Hendri, informasi yang beredar saat ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat apabila tidak didukung bukti yang valid atau pernyataan resmi dari instansi terkait. “Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Bina Marga maupun klarifikasi dari BPKAD Kabupaten Lampung Tengah, yang memang memiliki kewenangan mencatat dan memverifikasi aset pemerintah,” ujarnya.
Lebih jauh, Hendri menyampaikan bahwa berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, kendaraan dinas yang menjadi sorotan tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Mobil dinas ini sejatinya difungsikan sebagai kendaraan operasional pendukung Wakil Bupati, dan saat ini telah berada di bawah bagian umum, bukan lagi di Dinas PU,” jelasnya. Pernyataan ini menekankan bahwa pemberitaan yang berlebihan tanpa verifikasi dapat menimbulkan stigma negatif terhadap pejabat dan aparatur pemerintah.
Hendri juga menekankan pentingnya media mematuhi prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Media harus menyajikan berita secara berimbang, melibatkan konfirmasi dari semua pihak terkait, dan tidak menampilkan asumsi yang dapat menyesatkan publik,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pemberitaan yang objektif akan menjaga kredibilitas media sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang diterima.
Menurut Hendri, Pasal 3 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa fungsi pers adalah mengawasi dan mengkritik kepentingan publik, namun tetap harus beroperasi dalam koridor hukum dan etika jurnalistik. “Media memiliki peran strategis untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan aset negara, tapi setiap kritik harus berbasis fakta dan dilengkapi konfirmasi dari pihak terkait,” tambahnya.
Praktisi hukum ini juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dapat berpotensi merugikan reputasi pejabat dan instansi pemerintah, bahkan memicu kegaduhan di masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong media untuk melakukan konfirmasi dua arah atau cover both sides sebelum mempublikasikan berita terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah.
Hendri berharap, ke depan, setiap pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan aset pemerintah dapat memberikan informasi yang proporsional, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh informasi yang jelas dan tidak menyesatkan, sementara fungsi pengawasan pers tetap berjalan sesuai prinsip jurnalistik yang profesional.***


