• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Wednesday, October 29, 2025
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Publik Menanti Kejelasan Kejati Lampung: Misteri Dana PI 10% PT LEB dan Penahanan Tiga Direksi

by Panglima Bumi
October 24, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI– Kasus penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sejak Senin, 22 September 2025, masih menjadi sorotan publik. Hingga kini, sudah hampir satu bulan para tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, namun informasi rinci terkait dasar penahanan dan kronologi dugaan kerugian negara belum jelas.

Berdasarkan keterangan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun, publik masih bertanya-tanya mengenai aturan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang menjadi alasan utama penahanan. Apakah benar negara mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar akibat pengelolaan dana PI 10%, mengingat PT LEB hanya menerima 5% karena berbagi dengan BUMD DKI Jakarta? Hingga kini, Kejati Lampung belum membeberkan detail kronologi kerugian negara tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Armen Wijaya, Senin malam, 22 September 2025. Namun, selain pernyataan singkat tersebut, publik belum menerima penjelasan rinci mengenai mekanisme pengelolaan dana PI 10% yang benar sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta

Aktivis ’98 Serukan Kembalinya Demokrasi Pancasila, Tuntut Reformasi Politik Sistemik

Dana PI 10% sendiri adalah bagian dari pendapatan daerah yang berasal dari bagi hasil eksplorasi dan eksploitasi migas. Dalam kasus PT LEB, pertanyaan utama muncul: bagaimana prosedur pengelolaan PI 10% secara sah dan legal? Hingga saat ini, belum ditemukan peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tata kelola PI 10% oleh BUMD, sehingga publik masih menunggu kepastian hukum dan transparansi dari pihak Kejati Lampung.

Sejumlah pihak menilai, penetapan tersangka dan penahanan direksi PT LEB seharusnya disertai dengan edukasi publik terkait pengelolaan dana PI 10%. Kejati Lampung, sebagai lembaga penegak hukum, memiliki peran penting untuk menjelaskan apakah penahanan ini menjadi role model pengelolaan PI 10% di seluruh Indonesia, atau sekadar kasus percobaan yang belum memiliki regulasi jelas.

“Jika benar belum ada regulasi pasti yang mengatur pengelolaan PI 10%, maka publik berhak tahu dasar hukum apa yang digunakan untuk menetapkan tersangka. Apakah ini role model pengelolaan PI 10% atau sekadar kelinci percobaan?” kata seorang pengamat hukum dari Lampung.

Masyarakat berharap Kejati Lampung segera merilis keterangan resmi mengenai prosedur pengelolaan PI 10% serta dasar hukum yang menjadi landasan penahanan. Hal ini penting tidak hanya untuk memastikan transparansi, tetapi juga sebagai edukasi bagi BUMD dan korporasi lain agar pengelolaan dana PI 10% dilakukan sesuai ketentuan yang benar dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

Kasus PT LEB pun menjadi sorotan lantaran menyentuh dua aspek krusial: kepastian hukum dan tata kelola keuangan negara. Jika ketidakjelasan regulasi tetap terjadi, publik akan sulit menilai apakah penahanan ini benar-benar menegakkan hukum atau malah menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan pemerintahan daerah.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat Lampung dan pengamat hukum menuntut jawaban konkret dari Kejati Lampung. Pertanyaan tentang besaran kerugian negara, mekanisme pembagian dana PI 10%, serta dasar hukum penahanan tiga direksi harus segera terjawab agar kasus ini tidak hanya menjadi misteri publik, tapi juga menjadi pelajaran penting dalam tata kelola dana negara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPI10PersenKejatiLampungKorupsiMigasPenahananDireksiPTLEBTransparansiHukum
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta

Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta

October 28, 2025
Aktivis ’98 Serukan Kembalinya Demokrasi Pancasila, Tuntut Reformasi Politik Sistemik

Aktivis ’98 Serukan Kembalinya Demokrasi Pancasila, Tuntut Reformasi Politik Sistemik

October 28, 2025
Gempar! SMA Swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

Gempar! SMA Swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

October 27, 2025

Recent News

  • Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta
  • Aktivis ’98 Serukan Kembalinya Demokrasi Pancasila, Tuntut Reformasi Politik Sistemik
  • Gempar! SMA Swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com