RUWA JURAI— Upaya redaksi untuk mendapatkan data dana kapitasi BPJS Kesehatan bagi puskesmas BLUD di Kota Bandar Lampung sempat terhenti di meja satpam, sehingga langkah berikutnya adalah melayangkan permohonan informasi publik resmi ke BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi aliran dana dan jumlah peserta di tiap puskesmas bagi masyarakat yang menjadi peserta BPJS.
Alasan Permohonan Informasi
Permohonan ini didasari fakta bahwa banyak puskesmas yang belum mencapai target pendapatan dan belanja pada tahun 2025, sebagaimana hasil hearing Komisi 4 DPRD dengan 31 Kepala Puskesmas pada November 2025 lalu. Saat ini, seluruh puskesmas telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berhak mengelola pendapatan dan anggaran sendiri. Sumber utama pendapatan puskesmas BLUD salah satunya berasal dari dana kapitasi BPJS, yang dibayarkan tiap bulan berdasarkan jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
“Verifikasi dan klarifikasi dari BPJS sangat penting agar masyarakat mengetahui aliran dana yang masuk ke masing-masing puskesmas dan bagaimana teknis pembayarannya,” jelas sumber redaksi yang mengikuti proses permohonan.
Dasar Hukum Akses Informasi
Langkah ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 angka 1 menyebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna. Sementara angka 3 menegaskan bahwa informasi harus diperoleh cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan cara sederhana. Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat dan peserta BPJS berhak mengetahui data alokasi dana kapitasi puskesmas BLUD.
Proses Permohonan
Permohonan resmi diserahkan pada Jumat, 2 Januari 2026, di kantor cabang BPJS Bandar Lampung. Sebelumnya, akses liputan redaksi sempat terhenti pada Selasa, 30 Desember 2025, pukul 12.30 WIB, sehingga surat permohonan menjadi langkah strategis untuk membuka akses data. Redaksi berharap pimpinan BPJS Bandar Lampung segera menanggapi surat tersebut dengan menyertakan salinan data laporan jumlah anggaran dan jumlah peserta di setiap puskesmas BLUD.
Implikasi bagi Publik
Akses data ini akan memberi kepastian bagi peserta BPJS tentang besaran aliran dana yang diterima puskesmas, jumlah peserta, dan mekanisme pembayaran. Langkah ini juga menjadi evaluasi penting bagi pengelolaan BLUD agar transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan kesehatan tetap terjaga.***


