RUWA JURAI– Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama jajaran polsek berhasil mengamankan 32 orang tersangka narkoba dari 22 laporan polisi sepanjang bulan September 2025. Operasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa dari 32 tersangka, 22 orang berperan sebagai pengedar narkoba, sedangkan 10 orang lainnya merupakan pengguna atau penyalahguna. Penangkapan ini dilakukan melalui serangkaian operasi gabungan antara Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek Teluk Betung Selatan.
“Puluhan tersangka ini ditangkap melalui operasi yang terencana dan menyeluruh. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar Alfret, Jumat (3 Oktober 2025).
Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan, antara lain sabu seberat 302,77 gram, ganja 0,79 gram, dan 20 butir pil ekstasi. Alfret menambahkan, jika barang bukti tersebut beredar di masyarakat, diperkirakan 1.051 orang akan menjadi korban penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp309 juta.
“Ini bukan hanya soal penangkapan, tetapi menyelamatkan ribuan warga dari jerat narkoba. Besarnya barang bukti yang berhasil disita mencerminkan efek positif dari operasi ini,” tegas Alfret.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan sebaran wilayah yang paling banyak terjadi kasus. Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan Panjang tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing tiga kasus. Kecamatan Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumi Waras mencatat dua kasus di tiap wilayah. Penangkapan lainnya terjadi di Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang, masing-masing satu kasus.
“Sebaran kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah, tetapi sudah merata di hampir seluruh kecamatan di Bandar Lampung. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk meningkatkan patroli dan operasi preventif,” ujar Indra.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun sangat berat, mulai dari minimal 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga pidana mati, tergantung pada peran dan jumlah narkoba yang terlibat.
Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka peredaran narkoba dengan operasi rutin dan pendekatan berbasis intelijen. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sehingga sinergi antara aparat dan warga dapat memperkuat keamanan dan ketertiban di Kota Bandar Lampung.***


