RUWA JURAI – Dunia pendidikan Kota Bandar Lampung tengah menjadi sorotan serius setelah Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menyoroti praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah. Fenomena ini muncul setelah terungkap bahwa Plh Kepala Sekolah Siger 2, juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Panji menyebut situasi ini sebagai “Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab”, yang menurutnya sangat berisiko mengganggu profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan pendidikan. “Dunia pendidikan harus dikelola secara profesional dan transparan. Seorang kepala sekolah memegang tanggung jawab besar, dari manajemen guru hingga pengelolaan anggaran. Jika tanggung jawab ini dibagi untuk dua lembaga berbeda, kualitas pendidikan bisa terdampak,” ujarnya.
Fenomena ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial, terutama terkait potensi benturan kepentingan. Sekolah negeri dan swasta memiliki perbedaan mendasar dalam sistem pendanaan, regulasi, dan mekanisme pengawasan. “Kalau satu orang memimpin dua lembaga yang berbeda ini, bagaimana ia bisa menyeimbangkan keputusan strategis, alokasi anggaran, dan kebijakan pendidikan tanpa ada konflik kepentingan?” jelas Panji.
Selain itu, Panji menekankan bahwa aturan terkait penugasan kepala sekolah sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, guru diberikan tugas untuk memimpin satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan. Namun, peraturan tersebut tidak secara eksplisit mengatur kepala sekolah boleh menjalankan jabatan rangkap di dua lembaga berbeda.
“Ini jadi pertanyaan besar. Bagaimana seorang kepala sekolah bisa memberikan layanan pendidikan bermutu jika waktunya terbagi antara dua lembaga? Bagaimana dengan perhatian terhadap guru, murid, dan kualitas pembelajaran di masing-masing sekolah?” tambah Panji.
Ia juga menyoroti aspek legalitas dari praktik ini. Menurutnya, perlu ada dasar hukum atau izin resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung atau Kementerian Pendidikan yang memperbolehkan jabatan rangkap tersebut. Tanpa izin tertulis, tindakan ini berpotensi melanggar etika jabatan serta aturan kepegawaian yang berlaku.
Dari sisi etika dan integritas, Panji menekankan bahwa kepala sekolah adalah figur teladan bagi guru, murid, dan masyarakat. Praktik rangkap jabatan tanpa kejelasan regulasi dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang, dan melemahkan akuntabilitas manajemen sekolah.
Laskar Lampung menegaskan bahwa pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan instansi pengawas, perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tujuannya untuk memastikan tidak ada penyimpangan wewenang, pelanggaran hukum, atau praktik yang bisa mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung. Panji menutup pernyataannya dengan tegas: “Dunia pendidikan tidak boleh menjadi korban praktik yang merugikan kualitas pembelajaran dan moralitas institusi. Stakeholder harus bertindak cepat dan transparan.”***


