RUWA JURAI– Kontroversi seputar SMA swasta Siger kembali memanas. Hingga November 2025, sekolah ini belum menyerahkan izin pendirian satuan pendidikan maupun izin operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Fakta ini diungkap Panglima Ormas Ladam sekaligus Sekjen LSM GPHKN, Misrul, Selasa (11/11/2025), berdasarkan keterangan tertulis DPMPTSP yang diketahui Kadis Drs. Intizam.
“Sampai bulan November 2025, belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke DPMPTSP Provinsi Lampung,” tegas Misrul sambil menunjukkan dokumen resmi.
Selain itu, permohonan izin operasional SMA Siger juga belum sampai ke meja Disdikbud Provinsi Lampung. Kepala Disdikbud, Thomas Americo, menegaskan sekolah ini tidak termasuk dalam daftar sekolah yang diundang mengikuti selebaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) serentak untuk tahun ajaran 2026/2027 karena izinnya belum lengkap.
“Enggak, karena kan belum berizin,” tegas Thomas.
SMA Siger wajib menyerahkan sejumlah dokumen untuk memperoleh izin operasional, termasuk surat keterangan kepemilikan gedung, fotokopi sertifikat tanah, dan IMB. Selain itu, formulir dari Disdikbud Lampung juga menuntut proposal teknis yang memuat denah gedung, inventaris sekolah, serta surat pernyataan Kepala Sekolah bermaterai yang menyatakan kesanggupan melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30.
Panglima Ormas Misrul menyoroti penggunaan aset yang dipermasalahkan. Rencana pengubahan Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger menggunakan aset milik pemerintah kota Bandar Lampung, sementara yayasan hanya berstatus perorangan melalui Dr. Khaidarmansyah. “Kalau pun mereka menunjukan denah dan inventaris, itu bukan aset yayasan, tapi milik pemerintah yang bersumber dari APBD-APBN. Artinya, sekolah ini berjalan di atas aset negara tanpa izin resmi,” ujarnya.
Kasus ini makin rumit karena Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga menjabat Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan klarifikasi terkait pinjam pakai aset SMP Negeri 38 dan sekolah lain yang digunakan SMA Siger. Pegawai Disdikbud menyebut Satria sedang dinas di luar kantor, di Mandala, sehingga konfirmasi langsung belum bisa dilakukan.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, mengingatkan bahwa penggunaan aset negara tanpa prosedur resmi berpotensi pidana. Aturan pinjam pakai diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau pinjam pakai tidak dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST), bisa berindikasi pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 480 KUHP tentang penadahan,” tegas Hendri.
Sampai berita ini diterbitkan, kasus SMA Siger telah menjadi objek laporan penggiat kebijakan publik ke Polda Lampung dan diterima oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada awal November 2025. Langkah hukum lebih lanjut tengah menunggu proses investigasi pihak kepolisian. Publik pun terus memantau potensi penyalahgunaan aset negara dan kelalaian administrasi yang terjadi.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa legalitas, prosedur, dan kepatuhan terhadap aturan negara tidak bisa diabaikan. SMA Siger menjadi sorotan karena isu izin yang belum jelas, penggunaan aset negara, dan potensi risiko hukum yang membayangi yayasan.***


