• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Wednesday, October 29, 2025
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Terminal Panjang Jadi SMA Swasta Siger? Wacana Kontroversial Eva Dwiana Bisa Langgar 9 Aturan Sekaligus

by Panglima Bumi
October 6, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI– Wacana kontroversial Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menghebohkan publik. Kali ini, ide alih fungsi Terminal Panjang menjadi SMA swasta Siger memicu gelombang pro dan kontra di masyarakat. Disebut-sebut sebagai “The Killer Policy”, rencana ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal urgensi dan manfaatnya, tetapi juga dugaan pelanggaran sembilan regulasi nasional dan daerah sekaligus.

Sembilan Aturan Diterabas Hanya Demi Satu SMA

Wacana ini tampak “tanpa batas” karena bukan hanya melangkahi kewenangan Gubernur Lampung, RMD, tetapi juga dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan penting, antara lain:

Berita Terkait

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema

1. Permendikbudristek No. 36 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2. UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
3. PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sekolah Swasta.
5. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6. Perwali No. 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Disdik Bandar Lampung.
7. Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Pendidikan Daerah.
8. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
9. Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Publik terkejut, bagaimana mungkin satu wacana sekolah swasta bisa menabrak begitu banyak aturan sekaligus? Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kebijakan ini sudah dikaji secara matang atau sekadar ide spontan yang berisiko menimbulkan kerugian publik?

DPRD Ikut Bingung, Anggaran Tak Jelas

Ketika Rancangan KUA-PPAS Kota Bandar Lampung masuk ke DPRD, Wakil Ketua Banggar, Sidik Efendi, menyatakan bahwa belum ada kepastian anggaran untuk pembangunan gedung sekolah Siger. “Anggaran pembangunan gedung sekolah Siger akan kami lihat nanti di KUA-PPAS APBD 2026,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya soal anggaran operasional, Sidik memilih diam dan mengalihkan pertanyaan ke Komisi 4 DPRD. Ketua Komisi 4, Asroni Paslah, bahkan mengaku tidak mengetahui apakah dana dialihkan ke bidang kesejahteraan rakyat—yang seharusnya menjadi wilayah kerjanya. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab atas transparansi anggaran proyek ini?

Misteri Anggaran dan Kebijakan Nyeleneh

Redaksi menelusuri lebih dalam hingga ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bandar Lampung. Hasilnya sama: semua pihak enggan memberi penjelasan konkret. Bahkan Ketua DPRD Bernas dan sejumlah politikus dari NasDem, Golkar, serta Gerindra memilih bungkam. Situasi ini membuat publik semakin penasaran: apakah proyek SMA Siger benar-benar ada dalam perencanaan anggaran atau hanya wacana politis tanpa dasar hukum?

Transparansi dan Akuntabilitas Dipertaruhkan

Wacana alih fungsi Terminal Panjang ini menguji integritas pengelolaan keuangan publik Kota Bandar Lampung. Jika kebijakan ini benar-benar dijalankan tanpa kajian dan dasar hukum yang jelas, bukan tidak mungkin APBD kota akan tersedot untuk kepentingan satu proyek kontroversial, sementara prioritas pendidikan lain terbengkalai.

Pakar hukum dan pendidikan menekankan bahwa setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek legalitas, efisiensi, serta dampak sosial. “Kebijakan yang diterapkan tanpa memperhatikan regulasi dapat memunculkan risiko hukum dan kerugian publik. Semua pihak, termasuk DPRD, wajib mengawasi dengan ketat,” ujar seorang akademisi dari Universitas Lampung.

Publik menunggu kejelasan: akankah Terminal Panjang benar-benar dialihfungsikan menjadi SMA Siger, atau apakah ini sekadar manuver politik tanpa dasar yang jelas? Yang pasti, masyarakat berhak tahu ke mana aliran anggaran dan siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan kontroversial ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar LampungDana HibahDPRD Bandar LampungEva DwianaInvestigasi LampungKebijakan KontroversialSkandal APBDSMA SigerTerminal PanjangTransparansi Anggaran
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis

October 29, 2025
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema

October 29, 2025
Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta

Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta

October 28, 2025

Recent News

  • Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Sosok dan Filosofi Hidup Seorang Polisi yang Humanis
  • Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kabupaten Pringsewu Menjadi Sorotan Publik, Semangat Generasi Muda Menggema
  • Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat, Publik Pertanyakan Tata Kelola Sekolah Swasta
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com