RUWA JURAI- Kota Bandar Lampung kembali diguncang isu pendidikan yang menyita perhatian publik. Setelah bertahun-tahun hanya segelintir organisasi masyarakat dan LSM yang mengangkat kasus ini, hadir sosok Abdullah Sani yang berani turun tangan mengawal dugaan skandal di SMA Siger. Rabu, 26 November 2025, Sani secara resmi melaporkan pihak sekolah ke Polda Lampung, membuka tabir misteri yang selama ini sulit diungkap.
Selama ini, hanya Ormas Ladam dan Laskar Lampung yang terdengar menyuarakan keprihatinan atas konflik kepentingan dalam manajemen sekolah swasta tersebut. Namun kehadiran Abdullah Sani menghadirkan perspektif baru bagi publik: seorang tokoh yang memiliki rekam jejak politik sekaligus penggiat isu publik bersedia turun langsung menyelesaikan persoalan yang sudah lama mengganjal.
Misteri SMA Siger semakin mencuat karena pihak sekolah menolak memberikan klarifikasi. Plh Kepala Sekolah menolak menjawab permintaan klarifikasi baik langsung maupun melalui jalur komunikasi resmi. Begitu juga Satria Utama, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung sekaligus Sekretaris Yayasan Sekolah, tidak bersedia memberikan jawaban. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa ada hal-hal yang sengaja disembunyikan dari publik.
Selain itu, SMA Siger disebut menggunakan aset pemerintah kota untuk operasional tanpa izin resmi dari DPMPTSP dan Disdikbud Provinsi Lampung. Praktisi hukum Hendri Adriansyah menegaskan bahwa peminjaman aset tanpa prosedur sah dapat mengarah pada pidana penggelapan dan penadahan aset negara.
Lebih parah lagi, sekolah ini dimiliki oleh pihak yang secara ekonomi sangat mapan: Eka Afriana dengan kekayaan hingga Rp40 miliar, serta Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah. Publik mempertanyakan urgensi Pemkot memberikan fasilitas kepada pihak yang tidak memerlukan bantuan finansial, apalagi sekolah itu belum berizin resmi. Sementara itu, banyak sekolah swasta lain yang justru terancam tutup dan siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan jika didukung secara legal.
Aspek perlindungan anak juga menjadi sorotan. Abdullah Sani menemukan indikasi adanya perbuatan salah terhadap peserta didik yang termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Laporan ke Polda Lampung kini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga potensi dampak serius terhadap siswa. Sani menekankan pentingnya menutup sekolah ilegal ini untuk mencegah peserta didik menjadi korban, baik dari sisi akademik maupun psikologis. Sekolah yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak diakui oleh instansi resmi membuat masa depan anak-anak berada dalam posisi rentan.
Langkah selanjutnya, Abdullah Sani berencana bekerja sama dengan Unit/Komisi Perlindungan Anak dan Dinas Pendidikan untuk memastikan isu SMA Siger tidak meluas menjadi masalah nasional maupun internasional. Tujuannya adalah mencegah Indonesia dicap sebagai negara rawan kasus anak akibat kelalaian pihak pemerintah eksekutif dan legislatif.
Publik berharap Polda Lampung bergerak cepat, transparan, dan tepat dalam menangani kasus ini. Keberanian Abdullah Sani menjadi contoh nyata bahwa penggiat publik masih mampu mengawal isu-isu sensitif demi keadilan dan perlindungan masyarakat. Dengan langkah ini, SMA Siger kini menjadi perhatian serius semua pihak, dari publik, aparat hukum, hingga lembaga perlindungan anak. Proses penyelidikan yang cepat dan akurat diharapkan membuka seluruh fakta di balik skandal yang selama ini tertutup rapat.***


