RUWA JURAI– Efisiensi pelayanan pendidikan di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Warga dari berbagai kabupaten/kota mengeluhkan harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Bandar Lampung hanya untuk mengurus perbaikan atau penggantian ijazah SMA/SMK yang hilang. Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas layanan publik di bidang pendidikan dan sejauh mana akses masyarakat sudah dipermudah.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa pengurusan ijazah harus dilakukan di kantor provinsi karena terkait keamanan hukum dan keabsahan dokumen. “Ya, karena harus ada tanda tangan kepala dinas pada formulirnya. Kalau enggak hati-hati, bisa berurusan hukum,” jelas Thomas saat ditemui Kamis, 6 November 2025. Ia menambahkan bahwa prosedur ini bukan karena Disdikbud tidak memiliki kantor cabang, melainkan untuk memastikan ijazah yang diterbitkan sah secara hukum.
Meski demikian, Disdikbud Lampung telah menyediakan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kompleks perkantoran Disdikbud di Bandar Lampung. Layanan ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi pendidikan. Selain itu, Disdikbud juga menugaskan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) di berbagai wilayah kabupaten/kota, termasuk Tanggamus, untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang merasa kesulitan dan harus menempuh perjalanan jauh, bahkan menginap di Bandar Lampung, untuk menyelesaikan urusan ijazah mereka.
Salah satu contohnya adalah Riko, warga Kabupaten Tanggamus, yang datang ke Bandar Lampung untuk mengurus ijazah yang hilang demi melamar pekerjaan paruh waktu di Pemda. “Saya dari Tanggamus. Mau ngurus ijazah yang hilang untuk daftar kerja paruh waktu di Pemda Tanggamus. Semua kan kalau yang SMA harus ke Dinas Provinsi,” ujarnya. Tak hanya Riko, seorang pria berusia sekitar 50 tahun juga harus menempuh perjalanan serupa untuk memperbaiki kesalahan nama pada ijazahnya.
Proses panjang ini diperparah ketika berkas yang dibawa masih terdapat kekurangan atau kesalahan. Salah satu warga bahkan harus menunggu kepala sekolahnya datang ke Lampung Timur untuk melengkapi dokumen. “Waduh, kepala sekolahnya mau jalan ke Lampung Timur lagi,” keluhnya. Akibatnya, pria yang mengenakan kemeja merah lengan panjang tersebut harus kembali di hari lain untuk menyelesaikan urusannya.
Menurut Thomas, meskipun ada Kacabdin di setiap wilayah, pengurusan ijazah tetap harus dilakukan di kantor Disdikbud provinsi. Hal ini untuk memastikan bahwa dokumen resmi ditandatangani langsung oleh kepala dinas. “Kita sekarang punya PTSP, pelayanannya cepat. Tapi untuk ijazah, tetap harus ke kantor provinsi karena harus ada tanda tangan kadis,” jelas Thomas. Ia menekankan bahwa prosedur ini diterapkan untuk mencegah risiko hukum yang bisa berdampak serius bagi masyarakat maupun institusi.
Tanggamus sendiri berada di bawah tanggung jawab Rodi Hayani Samsun sebagai Kacabdin Wilayah II, dengan kantor di Jl. Jenderal Sudirman, Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu. Namun, kehadiran Kacabdin masih belum cukup untuk mengurangi beban warga yang harus menempuh perjalanan panjang untuk urusan administratif sederhana seperti perbaikan ijazah.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan bagi publik: Apakah pelayanan pendidikan di Lampung sudah cukup efisien dan berpihak pada masyarakat? Dengan fakta masih banyak warga yang harus menginap dan melakukan perjalanan jauh, tampaknya masih ada ruang besar untuk perbaikan sistem pelayanan publik di bidang pendidikan.***


