RUWAJURAI NEWS – Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu pada Kamis, 2 Oktober 2025, mendapat sambutan positif dari aparat pekon setempat. Kegiatan ini dinilai sangat membantu aparat desa dalam memahami mekanisme pendaftaran tanah, sehingga mereka lebih mudah memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu ini diikuti oleh perwakilan aparat pekon dari berbagai wilayah di kabupaten tersebut. Acara ini menghadirkan pemaparan teknis mengenai tahapan pendaftaran tanah, dokumen yang dibutuhkan, serta mekanisme pelayanan yang diterapkan BPN Pringsewu. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi interaktif bagi aparat desa untuk bertanya langsung mengenai permasalahan yang sering mereka temui di lapangan.
Wiludin, aparat Pekon Bulurejo, mengaku sangat terbantu dengan sosialisasi ini. “Alhamdulillah, saya jadi lebih paham bagaimana cara mendaftarkan tanah agar memiliki sertipikat resmi. Sebelumnya banyak hal yang membuat saya bingung, tapi setelah mengikuti penyuluhan ini, tahap-tahapnya jadi jelas,” ujarnya. Ia menambahkan, program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat karena sertipikat tanah memberikan kepastian hukum, perlindungan hak milik, dan rasa aman bagi pemilik tanah.
Tidak hanya Wiludin, sejumlah aparat pekon lain juga mengungkapkan apresiasinya terhadap cara penyampaian BPN Pringsewu yang ramah, sabar, dan mudah dipahami. “Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga bentuk pendampingan langsung kepada aparat desa, sehingga mereka bisa menularkan pengetahuan ini kepada masyarakat dengan lebih efektif,” kata salah satu peserta.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menyatakan bahwa apresiasi dari aparat pekon menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan. “Kami berharap semangat yang ditunjukkan oleh aparat pekon bisa diteruskan kepada masyarakat. Program PTSL ini penting untuk memberikan kepastian hukum, serta memastikan setiap tanah yang dimiliki masyarakat terdaftar secara resmi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ulin menekankan bahwa pendaftaran tanah melalui PTSL bukan hanya sekadar formalitas administrasi, melainkan juga langkah strategis untuk melindungi hak masyarakat. Dengan sertipikat tanah resmi, warga tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam mengakses fasilitas keuangan dan pembangunan infrastruktur.
Kegiatan ini menegaskan komitmen BPN Pringsewu untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat pemahaman aparat pekon mengenai program strategis pemerintah. Dengan sosialisasi yang komprehensif dan pendampingan intensif, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki sertipikat tanah, serta program PTSL dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi seluruh warga Kabupaten Pringsewu.***


