RUWA JURAI— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Barat untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini ditujukan untuk memastikan pemenuhan target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87% pada 2029, sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Instruksi tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi yang diadakan di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025), yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, beserta jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron menekankan bahwa revisi perencanaan ruang menjadi penting untuk mengantisipasi alih fungsi lahan sawah dan menjamin ketahanan pangan di provinsi dengan populasi dan kebutuhan pangan tinggi seperti Jawa Barat.
“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama. Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B tetapi belum mencapai 87 persen, segera lakukan revisi perencanaan ruangnya,” imbau Nusron. Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat siap memberikan dukungan bagi daerah yang terkendala dalam hal penyusunan RTRW maupun RDTR, termasuk masalah pendanaan. “Kalau ada hambatan fiskal, silakan hubungi Dirjen Tata Ruang. Tahun depan tersedia anggaran untuk menyelesaikan 600 RDTR. Daerah bisa ajukan agar selesai tepat waktu,” jelasnya.
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap LP2B. Alih fungsi lahan sawah tidak diperbolehkan, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) atau kepentingan umum dengan syarat penggantian lahan yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, lahan beririgasi harus diganti minimal tiga kali lipat, lahan rawa reklamasi dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat. “Lahan pengganti harus milik pemohon, bukan milik pemerintah. Jangan mencari sawah baru, karena itu tidak ada artinya,” tegas Nusron.
Selain itu, Nusron mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi LP2B, termasuk pejabat pemberi izin. Pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun sesuai Pasal 72 UU No. 41 Tahun 2009, menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Barat. Ia juga menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah penerima didampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menandai upaya nyata pemerintah dalam menjaga kelestarian lahan sekaligus memperkuat kepastian hukum pertanahan.
Dengan langkah strategis ini, Nusron menegaskan bahwa tata ruang yang terencana dengan baik akan mendukung ketahanan pangan, mencegah alih fungsi lahan, dan menjaga keseimbangan pembangunan dengan keberlanjutan lingkungan hidup di Jawa Barat. Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti instruksi ini agar target LP2B 87% dapat tercapai sesuai RPJMN 2029.***


