RUWA JURAI- Kasus dugaan praktik dinasti kebijakan di Pemerintah Kota Bandar Lampung kini menjadi pusat perhatian publik. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, dilaporkan ke sejumlah lembaga penting, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kebijakan yang dianggap sarat kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota di bawah kepemimpinan Eva Dwiana dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik, melainkan lebih menguntungkan kalangan dekat pemerintahan. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya praktik politik dinasti di balik berbagai keputusan strategis yang diambil.
Informasi dari sejumlah pihak di lingkungan Pemkot Bandar Lampung menyebutkan bahwa laporan yang diajukan ke Polda Lampung menyoroti indikasi pelanggaran hukum dalam penetapan kebijakan dan penggunaan anggaran. Sementara laporan ke Kemendagri menyoroti dugaan pelanggaran etika administrasi pemerintahan dan tata kelola birokrasi daerah. Di sisi lain, laporan ke Kejagung diduga berfokus pada potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Publik kini mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam memproses laporan-laporan tersebut. Beberapa organisasi masyarakat sipil turut menekan agar investigasi dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan. Desakan ini juga muncul karena masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah yang dianggap kurang transparan dan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.
Pengamat politik lokal menilai kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga memiliki dampak politik yang besar. Citra Eva Dwiana sebagai pemimpin daerah kini berada di ujung tanduk. Apalagi, menjelang tahun politik berikutnya, isu ini bisa menjadi batu sandungan besar bagi langkah politiknya di masa depan.
Di tengah panasnya isu ini, pemerintah kota disebut masih berusaha mempertahankan posisi dengan dalih bahwa semua kebijakan telah dilakukan sesuai prosedur dan demi kepentingan masyarakat. Namun, publik tampak belum puas dengan pernyataan tersebut, terlebih karena bukti dan kesaksian yang mulai mengemuka menunjukkan adanya ketimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
Kasus ini menjadi gambaran nyata betapa rapuhnya sistem pemerintahan daerah jika diwarnai oleh praktik dinasti kebijakan. Apabila dibiarkan, situasi ini bisa merusak fondasi kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara serta menghambat upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.***


