• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Monday, May 11, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Kejati Lampung Angkat Bicara Soal Tuduhan Prosedur Kasus Tipikor PT LEB, Sidang Pra Peradilan Makin Panas

by Panglima Bumi
December 1, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI– Sidang pra peradilan kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi PT LEB yang digelar Senin, 1 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menghadirkan momen penting. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya bersuara terkait tudingan pelanggaran prosedur penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi.

Sebelumnya, pada sidang perdana pekan lalu, pihak Kejati memilih untuk bungkam, meninggalkan banyak pertanyaan di benak publik dan pengamat hukum. Namun kini, melalui perwakilannya, Rudi, Kejati Lampung memberikan klarifikasi detail terkait tuduhan tersebut.

Pihak pemohon atau tersangka menilai bahwa penetapan M. Hermawan Eriadi sebagai tersangka melanggar prosedur fundamental hukum. Salah satu poin utama kritik mereka adalah Kejati diduga tidak memeriksa Hermawan Eriadi sebagai calon tersangka pada malam penetapan, 22 September 2025. Kritik ini menjadi bahan perdebatan sengit di ruang sidang, karena menyangkut prinsip transparansi dan hak tersangka untuk didengar.

Berita Terkait

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

Menanggapi hal tersebut, Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hermawan Eriadi sebagai saksi sudah termasuk dalam proses penetapan calon tersangka. “Kalau tersangka diperiksa sebagai saksi, ya saksi itu sudah termasuk calon tersangka. Untuk lebih jelasnya, mungkin nanti bisa dicek di penkum. Tapi intinya, pemeriksaan sebagai saksi sudah masuk kategori calon tersangka,” jelas Rudi pasca persidangan.

Selain itu, pihak pemohon menilai bahwa Kejati belum menginformasikan secara rinci sangkaan, bukti yang dimiliki, maupun estimasi kerugian negara yang terkait kasus ini. Menurut mereka, hal ini menjadi celah prosedural yang dapat mempengaruhi hak tersangka dalam pembelaan.

Rudi menegaskan, sangkaan yang disampaikan Kejati terhadap klien pemohon sudah jelas, yakni berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor. Itu jelas sangkaannya,” katanya. Pernyataan ini diharapkan memberikan titik terang bagi proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka sesuai aturan.

Sidang pra peradilan hari ini juga membahas kelengkapan bukti dan dokumen yang menjadi dasar penetapan tersangka. Agenda ini krusial karena akan memengaruhi kelanjutan kasus di tahap pemeriksaan lebih lanjut. Para pihak masih menunggu putusan hakim terkait apakah prosedur yang dijalankan Kejati sudah sah atau terdapat cacat formil yang perlu diperbaiki.

Sidang dijadwalkan berlanjut besok dengan fokus pada kelengkapan berkas dan saksi tambahan. Publik pun terus menunggu hasil persidangan ini, yang diyakini akan menentukan arah proses hukum PT LEB ke depan. Kasus ini tetap menjadi sorotan karena melibatkan figur penting di dunia bisnis dan hukum, sekaligus menguji integritas sistem peradilan dalam menangani kasus tipikor berskala besar.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Lampunghukum IndonesiaKejati LampungPasal TipikorPenetapan Tersangkapra peradilanPT LEBSidang KorupsiTindak Pidana KorupsiTransparansi Hukum
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

May 11, 2026
Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

May 11, 2026
BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

May 11, 2026

Recent News

  • SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat
  • Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial
  • BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com