RUWA JURAI— Sidang pra peradilan kedua M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kembali menyorot perhatian publik. Penasihat hukum Hermawan, Riki Martim, masih mempertanyakan motif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait penetapan tersangka kliennya, karena dinilai minim transparansi mengenai dugaan perbuatan pidana maupun kerugian negara.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian pada Senin (1/12/2025) menegaskan bahwa jawaban tertulis Kejati Lampung sepanjang 16 halaman tidak menjelaskan hubungan antara perbuatan pemohon dan kerugian negara. Lebih jauh, Riki menilai tidak ada uraian yang menunjukkan bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi.
“Dalam jawaban 16 halaman itu, tidak ada satu kalimat pun yang menjelaskan hubungan antara perbuatan dan kerugian negara. Tidak ada uraian bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi. Ini jelas membuat klien kami bingung dan bertanya-tanya motif Kejati Lampung,” kata Riki, menjelaskan kronologi hukum secara rinci.
Riki menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/2014 menegaskan penetapan tersangka wajib mencantumkan perbuatan yang disangkakan dan alat bukti pendukung. Namun, dalam kasus ini, Kejati Lampung hanya menyebut ada saksi, ahli, dan dokumen, tanpa menyebut secara jelas perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan Eriadi.
“Meskipun Kejaksaan mengklaim memiliki alat bukti, itu tidak relevan kalau alat bukti tersebut tidak menunjukkan perbuatan tersangka. Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 menekankan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan yang didakwakan,” tambah Riki.
Selain itu, faktor kerugian negara—yang menjadi elemen krusial dalam kasus tindak pidana korupsi—belum dipaparkan secara jelas. Jaksa belum menjelaskan berapa jumlah kerugian yang dialami negara dan tidak ada hasil audit BPKP yang dipresentasikan. Padahal, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menekankan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (accrual loss) sebagai akibat perbuatan melawan hukum, bukan sekadar potensi.
Riki menambahkan, “Dengan tidak adanya kejelasan ini, kepastian hukum bagi klien kami menjadi terganggu. Prinsip due process of law dan hak konstitusi klien kami harus tetap dijaga. Semestinya Kejati menjelaskan secara rinci hubungan antara perbuatan klien kami dan kerugian negara agar proses hukum berjalan transparan dan adil.”
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi sudah jelas merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor, itu sangkaannya. Seperti itu kan,” ujar Rudi singkat, meskipun belum menjelaskan lebih rinci tentang mekanisme perbuatan pidana maupun nilai kerugian negara.
Sidang pra peradilan ini masih akan berlanjut, dengan agenda kelengkapan bukti dan penjelasan lebih detail dari kedua belah pihak. Publik dan kalangan pengamat hukum terus menunggu kejelasan motif serta alat bukti yang akan dipaparkan, karena kasus ini menyangkut perusahaan besar dan potensi kerugian negara yang signifikan.***


