• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Monday, May 11, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Bikin Publik Makin Penasaran: Ada Apa di Balik Manuver Kejati Lampung?

by Panglima Bumi
December 2, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Sidang praperadilan yang melibatkan M. Hermawan Eriadi kembali menyita perhatian publik. Bukan tanpa alasan, penasihat hukum Hermawan menilai ada banyak kejanggalan yang belum terjawab dari langkah Kejaksaan Tinggi Lampung saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Drama ini bikin publik makin kepo: apa sebenarnya motif di balik penetapan tersebut?

Dalam sidang kedua yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian, Riki Martim—penasihat hukum Hermawan—membeberkan berbagai poin yang dianggap janggal. Menurutnya, jawaban Kejati Lampung sepanjang 16 halaman tidak menampilkan uraian jelas soal perbuatan melawan hukum yang dituduhkan pada kliennya. Tidak ada penjelasan detail bagaimana hubungan antara tindakan Hermawan dengan kerugian negara. Tidak ada keterangan bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bisa terpenuhi. Semuanya terasa menggantung tanpa narasi yang utuh.

Riki juga menyinggung putusan MK 21/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus menyebutkan perbuatan pidananya serta alat bukti yang mendukung. Namun, Kejaksaan hanya menyebut keberadaan saksi, ahli, dan surat—tanpa menguraikan secara spesifik apa tindakan yang diduga dilakukan Hermawan. Ia menegaskan bahwa sekadar menyebut alat bukti tanpa menunjukkan relevansinya adalah tindakan yang tidak memenuhi standar hukum acara.

Berita Terkait

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

Lebih lanjut, ia menyoroti poin paling krusial dalam perkara korupsi: kerugian negara. Menurutnya, Kejati Lampung sama sekali tidak menyebut nilai kerugian negara, apalagi menampilkan hasil audit dari BPKP. Padahal, dalam hukum tipikor, kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur. Ia mengutip UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta putusan MK 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara tidak bisa hanya berupa potensi atau dugaan; harus konkret. Tanpa angka, tanpa audit, tanpa penjelasan yang menghubungkan tindakan dengan kerugian—Riki menyebut langkah Kejaksaan sebagai tindakan yang tidak memenuhi unsur hukum secara substansial.

Tidak berhenti di situ, Riki juga mengingatkan putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus punya korelasi langsung dengan perbuatan tersangka. Artinya, semua alat bukti yang disebutkan Kejaksaan harus mampu menjelaskan posisi Hermawan dalam peristiwa pidana. Jika tidak, maka penetapan tersangka dianggap prematur dan tidak sah.

Di sisi lain, perwakilan Kejati Lampung yang hadir, Rudi, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Menurutnya, rumusan sangkaan sudah jelas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, hingga saat ini publik masih bertanya-tanya: jika sangkaannya sudah jelas, mengapa detail perbuatan dan kerugian negara tidak dijelaskan secara terbuka?

Drama ini belum selesai. Publik menunggu sidang praperadilan berikutnya untuk melihat apakah hakim akan menggali lebih dalam keterangan dari kedua pihak. Apakah penetapan tersangka ini benar-benar berdasarkan bukti kuat dan kerugian negara yang nyata? Atau justru ada masalah transparansi yang perlu diluruskan?

Pertanyaan-pertanyaan ini masih menggantung di udara, dan publik—terutama anak muda yang makin peduli isu hukum—terus memantau perkembangan kasus ini. Satu hal yang jelas: cerita praperadilan M. Hermawan Eriadi belum mencapai babak akhir.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: 90'sAudit KAP WTPBumd LampungDividen PT LEBDugaan Tipikor PI 10%Kejati LampungM Hermawan EriadiParticipating Interest 10%Regulasi Migas IndonesiaRUPS PT LEBSidang Praperadilan PT LEB
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

May 11, 2026
Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

May 11, 2026
BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

May 11, 2026

Recent News

  • SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat
  • Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial
  • BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com