• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Saturday, March 28, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi PT LEB di Sidang Praperadilan: Fakta yang Disembunyikan atau Kasus yang Dipaksakan?

by Panglima Bumi
December 2, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Memasuki hari kedua, sidang hari ini (1/12) kembali meninggalkan banyak tanda tanya besar terkait tuduhan perbuatan pidana Direksi dan Komisaris PT LEB yang hingga kini masih tidak jelas arah dan bentuknya.

Dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian, sidang hari ini berlangsung cepat karena hanya berfokus pada agenda penyerahan sebagian alat bukti dari kedua belah pihak—pemohon dan termohon, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun meski sudah dua hari berlangsung, inti perkara yang dipersoalkan belum juga tampak terang.

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyebut bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya masih “gelap gulita”. Bahkan, setelah membaca jawaban Kejaksaan setebal 16 halaman, Riki mengatakan dirinya tidak menemukan satu pun uraian mengenai perbuatan melawan hukum, tindak pidana korupsi, ataupun hubungan antara tindakan kliennya dengan kerugian negara.

Berita Terkait

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Menurutnya, hingga kini yang dijelaskan Jaksa hanya pasal yang digunakan—Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor—tanpa penjelasan tentang elemen perbuatan yang dituduhkan. “Apa perbuatannya? Kapan dilakukan? Bagaimana bisa dianggap merugikan negara? Semua itu masih misterius,” tegas Riki.

Ketidakjelasan ini menjadi semakin penting karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu agar calon tersangka mengetahui apa yang disangkakan kepadanya. Hal ini disebut sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional dan penerapan prinsip due process of law.

Namun dalam sidang sebelumnya, perwakilan Kejati Lampung, Jaksa Rudi, menyatakan bahwa kewajiban itu tidak mutlak karena ketentuan mengenai hal tersebut hanya tercantum dalam pertimbangan, bukan amar putusan. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan cukup menyampaikan pasal yang disangkakan, sementara uraian detail akan disampaikan di persidangan pokok perkara.

Pernyataan ini langsung dibantah Riki. Menurutnya, prinsip penegakan hukum yang adil tidak dapat berjalan jika tersangka baru mengetahui secara rinci tuduhan terhadap dirinya setelah memasuki persidangan. “Kejaksaan punya waktu lebih dari satu tahun untuk menyidik. Sementara tersangka hanya diberi ruang sempit untuk membela diri jika penjelasan baru muncul saat persidangan,” ujarnya.

Selain ketidakjelasan perbuatan pidana, Riki juga menyoroti absennya informasi mengenai kerugian negara. Tidak ada angka, tidak ada perhitungan, tidak ada hasil audit BPKP. Bahkan hingga hari kedua sidang, bukti audit pun belum pernah ditunjukkan oleh penyidik.

Padahal dalam perkara tipikor, kerugian negara merupakan elemen yang sangat penting. Tanpa nilai yang jelas dan dapat dibuktikan, dakwaan tipikor menjadi sulit dibangun. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan hanya kerugian potensial.

“Jika kerugiannya tidak jelas, tidak dihitung, tidak diaudit, lalu bagaimana bisa seseorang dijadikan tersangka korupsi?” tanya Riki.

Ia juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 42 PK/Pid.Sus/2018 memberikan pedoman bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka. Artinya, keberadaan saksi, ahli, atau dokumen tidak cukup jika tidak menjelaskan secara konkret perbuatan yang dituduhkan.

Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya: apakah kasus ini memang belum matang, atau ada sesuatu yang sengaja tidak diungkapkan?

Sidang praperadilan ini rencananya akan dilanjutkan esok hari dengan agenda lanjutan penyerahan bukti. Publik menunggu apakah Kejaksaan akan memberikan penjelasan lebih detail atau tetap mempertahankan sikap yang dianggap kuasa hukum sebagai “mengambang”.

Yang jelas, semakin lama informasi inti tidak dibuka, semakin besar spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam dunia hukum, ketidakjelasan bukan hanya menimbulkan keraguan, tapi juga berpotensi menggerus rasa keadilan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita hukumhermawan eriadikasus korupsi LampungKejati LampungPT LEBsidang praperadilantrending lampung
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

March 18, 2026
Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

March 16, 2026
Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

March 13, 2026

Recent News

  • Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang
  • Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand
  • Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com