• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Saturday, March 28, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Sidang Panas PT LEB Meletup! Kuasa Hukum Bongkar “Role Model Aneh” Versi Kejaksaan yang Dinilai Bisa Ganggu Regulasi Migas Nasional

by Panglima Bumi
December 5, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI— Suasana sidang praperadilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada Kamis (4/12) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menyita perhatian publik. Sidang yang beragendakan penyampaian kesimpulan ini berlangsung cepat di bawah pimpinan Hakim Tunggal Muhammad Hibrian. Putusan resmi dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025, dan diperkirakan menjadi momen penting yang menentukan arah polemik hukum yang sudah berbulan-bulan menyita energi publik dan pelaku industri.

Namun, sorotan bukan hanya pada jalannya sidang, melainkan pada pernyataan keras Kuasa Hukum PT LEB, Riki Martim, yang mengkritik tajam klaim Kejaksaan Tinggi Lampung. Kejati menyebut bahwa penyidikan kasus PT LEB akan digunakan sebagai “role model” tata kelola Participating Interest (PI) 10%. Riki menyebut langkah tersebut tidak hanya keliru secara logika hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu tatanan regulasi migas yang sudah dibangun bertahun-tahun oleh negara.

Menurut Riki, penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan model baru dalam tata kelola migas, apalagi jika model tersebut bertentangan dengan aturan formal yang berlaku. “Penegak hukum tugasnya menegakkan aturan, bukan membuat tafsir baru yang justru menabrak UU Migas, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, UU Perseroan Terbatas, hingga PP 54/2017 tentang BUMD,” ujar Riki dalam pernyataan resminya di persidangan.

Berita Terkait

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Ia mengingatkan bahwa PI 10% merupakan skema legal yang telah diatur jelas dalam regulasi migas nasional. Model pengelolaannya sudah seragam di seluruh Indonesia: dilakukan secara business to business antara kontraktor migas dan BUMD melalui anak perusahaan khusus (special purpose vehicle), pendapatan diperlakukan sebagai pendapatan usaha korporasi, digunakan melalui mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), disahkan lewat RUPS, dan diaudit Kantor Akuntan Publik independen.

“Bahkan sebelas BUMD pengelola PI 10% di berbagai provinsi telah bertahun-tahun menjalankan kegiatan serupa dan diaudit oleh KAP, BPK, BPKP, Inspektorat, hingga KPK. Tidak ada satu pun temuan yang menyatakan model PI sebagai tindakan melawan hukum,” tegas Riki.

Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan menggunakan konstruksi hukum yang tidak dikenal dalam regulasi migas: menganggap pendapatan PI sebagai “modal kerja yang tidak boleh dipakai”. Logika tersebut, menurut Riki, tidak tercantum dalam satu pun aturan mulai dari UU Migas hingga pedoman SKK Migas.

Jika konstruksi seperti itu dipaksakan menjadi “role model nasional”, maka Riki menilai akan muncul ancaman serius. Seluruh BUMD PI di Indonesia, termasuk yang berada di Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan, dan provinsi lainnya, bisa terancam ikut terseret kasus serupa. Selain itu, lebih dari 70 daerah yang saat ini tengah menyiapkan proses PI 10% berpotensi menghentikan seluruh tahapan karena takut terjadi kriminalisasi.

Kekhawatiran ini tidak hanya datang dari Riki. Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Dr. Andang Bachtiar, sebelumnya telah mengingatkan bahwa salah persepsi aparat penegak hukum terhadap PI 10% bisa membuat daerah takut mengembangkan BUMD migas. Menurut Andang, kriminalisasi terhadap PI dapat memicu stagnasi investasi dan mempengaruhi minat daerah untuk berpartisipasi dalam bisnis hulu migas.

Riki juga menambahkan bahwa jika benar Kejaksaan ingin menjadikan proses PT LEB sebagai role model, maka dampaknya akan sangat fatal bagi tata kelola energi nasional. “Kalau persepsi Kejaksaan dijadikan role model, ini bukan role model—ini disaster model. Semua BUMD PI bisa ikut terseret, proses PI di banyak daerah berhenti, investor migas kehilangan kepastian hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tata kelola PI 10% sebenarnya sudah sangat konstruktif: pendapatan PI diterima BUMD sebagai corporate revenue, digunakan untuk operasional perusahaan melalui RKAP, kemudian dividen disetorkan ke daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai PP 54/2017. Tidak ada aturan yang menetapkan bahwa pendapatan PI adalah “uang negara langsung” atau “dana publik” yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan operasional perseroan.

Riki bahkan mempertanyakan logika hukum Kejaksaan yang, jika dipaksakan, akan berlawanan dengan seluruh panduan pemerintah pusat. “Kalau model Kejaksaan yang dipaksakan, maka Permen ESDM 37/2016 tidak bisa dijalankan. SKK Migas, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BPKP, bahkan seluruh BUMD PI dianggap melakukan kesalahan. Tidak masuk akal jika penegak hukum menyimpulkan bahwa semua pihak itu salah.”

Menurut Riki, role model yang benar justru adalah memastikan penyidikan terhadap PT LEB dihentikan karena seluruh prosesnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku nasional. Dalam pandangannya, model terbaik adalah ketika BUMD menjalankan PI sesuai aturan, diaudit secara terbuka, kemudian menyetor dividen yang signifikan kepada daerah tanpa adanya kehilangan uang negara.

“Jika itu malah dikriminalkan, berarti yang sedang diuji bukan PT LEB, tetapi logika tata kelola hukum kita sendiri,” pungkasnya.

Kini publik menantikan putusan 8 Desember 2025, yang diprediksi menjadi babak penting bagi masa depan tata kelola PI 10% dan arah penegakan hukum sektor migas di Indonesia.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMD migasKejati LampungPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenpraperadilan PT LEBPT LEBRiki Martimrole model migasSKK Migas
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang

March 18, 2026
Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand

March 16, 2026
Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta

March 13, 2026

Recent News

  • Etika Jadi Kunci, HIMATRA Lampung Dorong Kritik yang Sehat dan Berimbang
  • Karya Kreatif Indonesia Bawa Pesan Lingkungan ke Thailand
  • Empat Pendiri Media Lampung Duduk Sejajar dengan Bos Kompas, Tempo, dan Detik dalam Forum Nasional HAM di Jakarta
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com