• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Monday, May 11, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Kontroversi Kerugian Negara PT LEB, Bukti Kejati Lampung Dinilai Amburadul dan Belum Lengkap

by Panglima Bumi
December 5, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI— Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Komisaris dan dua direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus memicu kontroversi. Sejak 22 September 2025, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10%, namun sampai saat ini, publik masih mempertanyakan dasar dan bukti yang dipakai Kejaksaan Tinggi Lampung.

Drama hukum terbaru terjadi saat sidang praperadilan yang digelar mulai Jumat, 28 November hingga Kamis, 4 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sidang ini dimanfaatkan oleh Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, untuk menantang legalitas penetapan tersangka, menyorot bagaimana Kejati Lampung belum bisa menunjukkan bukti kerugian negara secara utuh.

Kuasa hukum Hermawan, melalui pernyataannya pasca-sidang, menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan Kejati bersifat parsial dan tidak lengkap. “Kami ingin melihat alat bukti tentang kerugian negara, tapi berkas yang ditampilkan lompat-lompat. Misalnya halaman 1 sampai 11, kemudian tiba-tiba loncat ke halaman 108, 109, dan kemudian halaman 116. Ini jelas membuat bukti menjadi tidak menyeluruh,” ujar kuasa hukum pada Kamis pagi, 4 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB.

Berita Terkait

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

Selain itu, kehadiran saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, menambah bobot argumen Hermawan. Menurut Akhyar, satu alat bukti harus lengkap untuk sahnya penetapan tersangka. Dengan kondisi alat bukti yang amburadul, ia menilai penetapan tersangka PT LEB tidak bisa dikatakan sah secara hukum. “Kalau alat bukti belum bulat dan masih ada celah, maka penetapan tersangka tidak punya dasar hukum yang kuat,” ungkapnya di persidangan hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025.

Keanehan lain muncul dari sikap Kejati Lampung yang dinilai tertutup. Saat jurnalis mencoba meminta klarifikasi pasca-sidang, perwakilan Kejati, Zahri, hanya menyarankan agar wawancara diarahkan ke bagian Penerangan Hukum (Penkum). Tidak ada keterangan resmi yang diberikan hingga menjelang putusan praperadilan. Sikap ini semakin menimbulkan tanda tanya publik mengenai transparansi penegak hukum.

Selain itu, Kejati Lampung juga belum menghadirkan saksi ahli meskipun Hakim tunggal Muhammad Hibrian berkali-kali mengingatkan sejak Senin hingga Selasa. Perwakilan Kejati hanya menyatakan akan berkoordinasi, namun sampai keterangan ahli dibuka, sikap mereka tetap sama. Hal ini memperkuat persepsi bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini masih jauh dari bukti yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kontroversi ini menyorot persoalan lebih luas: bagaimana Kejati Lampung menafsirkan dan menggunakan alat bukti dalam kasus korupsi dana PI 10% yang melibatkan BUMD dan anak usahanya. Publik menunggu bagaimana hakim menilai kelengkapan bukti dan sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta dampak keputusan tersebut terhadap praktik tata kelola BUMD di masa depan. Sidang praperadilan yang diagendakan akan selesai dengan putusan pada pekan depan menjadi titik kritis yang bisa memengaruhi persepsi hukum publik terhadap integritas aparat penegak hukum di Lampung.

Kasus ini bukan sekadar soal PT LEB, tetapi juga menjadi sorotan nasional karena menyangkut tata kelola Participating Interest 10% yang sudah lama menjadi skema resmi negara. Jika bukti tidak lengkap dan penetapan tersangka dinyatakan sah, potensi preseden hukum yang membingungkan bisa muncul, bahkan bisa memengaruhi BUMD lainnya di berbagai provinsi yang menjalankan PI 10% sesuai aturan yang berlaku.

Publik, akademisi, dan praktisi hukum kini menunggu putusan hakim, yang diyakini bakal menentukan arah transparansi, integritas, dan kepastian hukum tata kelola PI 10% di Indonesia. Sidang ini menegaskan bahwa masalah alat bukti yang tidak lengkap bukan sekadar teknis, tapi bisa berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan praktik pemerintahan yang adil.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum Lampungkasus korupsiKejaksaan TinggiKejati LampungKerugian NegaraM Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenPraPeradilanPT LEB
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

May 11, 2026
Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

May 11, 2026
BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

May 11, 2026

Recent News

  • SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat
  • Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial
  • BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com