• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Monday, May 11, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat: Apakah Dua Tahanan Lain Akan Menyusul Ajukan Pra Peradilan?

by Panglima Bumi
December 8, 2025
in Hukum & Kriminal

RUWA JURAI – Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur kembali menjadi pusat perhatian publik. Senin, 8 Desember 2025, menjadi hari penentuan nasib bagi Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dalam sidang pra peradilan yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian. Putusan yang dijadwalkan diumumkan pukul 13.00 WIB itu dinilai tidak hanya akan berdampak pada pemohon, tetapi juga membuka peluang besar bagi dua petinggi PT LEB lainnya untuk mengikuti langkah yang sama.

Dua tersangka lain, yakni seorang komisaris dan satu direktur perusahaan, telah mendekam di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025 sebagai tahanan titipan Kejati Lampung. Mereka disebut sangat menantikan hasil keputusan hakim hari ini, karena bila permohonan Hermawan dikabulkan, langkah pra peradilan juga berpotensi mereka tempuh untuk menantang keabsahan status tersangkanya masing-masing.

Situasi ini menjadikan ruang sidang dan halaman PN Tanjung Karang Timur dipenuhi sorotan, baik dari keluarga, kuasa hukum, maupun publik yang mengikuti perkembangan kasus ini secara intens.

Berita Terkait

Pemeriksaan BPK di Bandar Lampung, Hibah SMA Siger Jadi Pintu Sorotan Keuangan Daerah

Arinal Tak Muncul di Sidang, Dugaan Belum Teken BAP Jadi Perbincangan

Patokan Penyidikan Dipertanyakan: Putusan MK Dinilai Diabaikan

Dalam persidangan yang telah berlangsung selama beberapa hari, sejumlah fakta yang diungkap menjadi pusat kritik terhadap metode penyidikan Kejati Lampung. Salah satunya adalah temuan bahwa penyidik hanya menjadikan pemeriksaan Hermawan dalam kapasitas sebagai saksi, tanpa pernah memintai keterangannya sebagai calon tersangka. Hal ini dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Ahli hukum pidana, Akhyar Salmi, menyebutkan bahwa pemeriksaan substantif sebelum penetapan tersangka bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan syarat mutlak dalam proses hukum yang adil. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa memberi ruang bagi seseorang untuk mengetahui secara jelas tuduhan, alat bukti, maupun kesempatan untuk memberikan pembelaan adalah bentuk pelanggaran asas due process of law.

Menurut Akhyar, tindakan penyidik yang hanya menanyakan identitas atau jabatan tidak dapat dianggap sebagai pemeriksaan materiil. Ia menambahkan bahwa tanpa konfrontasi dengan saksi maupun penyampaian alat bukti, proses penetapan tersangka menjadi cacat formil dan merupakan bentuk pelanggaran asas audi et alteram partem.

Minimnya Bukti dan Ketidakjelasan Kerugian Negara

Selain persoalan pemeriksaan, sidang juga mengungkap adanya ketidakjelasan mengenai angka kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Kejati Lampung hanya memberikan dokumen parsial yang tidak menunjukkan angka pasti kerugian negara. Keterangan ini dianggap belum memenuhi syarat alat bukti sebagaimana mestinya.

Kesaksian ahli administrasi keuangan negara Universitas Indonesia, Dian Simatupang, memperkuat argumentasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi tidak dapat dilakukan tanpa laporan hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang, sebagaimana diatur dalam UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, serta Peraturan BPK No. 1/2020.

Dian menjelaskan bahwa kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan wajib disampaikan kepada pihak yang diperiksa. Dalam kasus PT LEB, tidak adanya angka pasti kerugian negara menjadi alasan kuat bahwa unsur tindak pidana korupsi belum terpenuhi. Bahkan saat jaksa mencoba menghadirkan bukti berupa rangkuman audit BPKP, dokumen tersebut hanya berupa potongan dari laporan ratusan halaman dan tidak pernah diperlihatkan secara lengkap kepada pemohon.

Menanggapi hal tersebut, Dian menegaskan bahwa bukti demikian tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan SEMA No. 10 Tahun 2020 yang mewajibkan penyampaian dokumen audit secara utuh dalam proses pembuktian.

Perdebatan Mengenai Fasilitas Negara

Sidang juga diwarnai perdebatan terkait apakah PT LEB menerima fasilitas negara. Jaksa mencoba membangun argumentasi bahwa dugaan penyimpangan terjadi pada pengelolaan participating interest (PI) 10 persen. Namun Dian menegaskan bahwa PI bukan merupakan fasilitas negara, melainkan skema yang menghasilkan dividen bagi daerah, bukan fasilitas yang menguntungkan perusahaan.

Ia juga menjelaskan bahwa fasilitas negara harus berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, hibah APBD, atau bentuk bantuan langsung lainnya. Jika tidak ada unsur tersebut, maka PT LEB tidak dapat dikategorikan sebagai penerima fasilitas negara.

Keheningan Kejati Usai Sidang

Usai persidangan, tim Kejati Lampung enggan memberikan komentar. Mereka langsung meninggalkan area PN Tanjung Karang tanpa memberikan pernyataan resmi. Hingga saat ini, belum ada keterangan yang disampaikan pihak Kejati terkait tanggapan atas keterangan para ahli selama persidangan.

Keadaan ini membuat publik semakin penasaran sekaligus menambah ketegangan menjelang putusan. Banyak pihak meyakini bahwa keputusan hakim hari ini akan menjadi titik balik besar dalam penanganan kasus PT LEB, bahkan bisa membuka gelombang baru upaya pra peradilan dari tersangka lainnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit BPKkasus pt lebKejati LampungKerugian NegaraM Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenPra Peradilan PT LEBPutusan MKTersangka Korupsi Lampung
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

May 11, 2026
Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

May 11, 2026
BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

May 11, 2026

Recent News

  • SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat
  • Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial
  • BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com