RUWA JURAI— Rencana alih fungsi Terminal Panjang menjadi Gedung SMA Siger Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah anggaran pembangunannya dipastikan tidak disetujui DPRD Kota Bandar Lampung. Wacana ini mencuat seiring pernyataan sejumlah anggota legislatif yang menegaskan tidak pernah mengesahkan alokasi dana untuk pembangunan sekolah tersebut dalam pembahasan anggaran daerah.
Terminal Panjang yang selama bertahun-tahun terbengkalai tanpa revitalisasi kini lebih banyak difungsikan sebagai tempat beristirahat pengemudi angkutan daring. Namun, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menggulirkan rencana pemanfaatan aset tersebut menjadi gedung SMA Siger, sebuah sekolah swasta yang disebut-sebut dimiliki oleh pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Rencana ini memicu pertanyaan publik terkait kepentingan, legalitas, serta dasar penganggaran pembangunan.
Isu alih fungsi terminal ini juga berdampak langsung pada warga sekitar. Sejumlah pedagang kios di area Terminal Panjang mengaku telah dipanggil oleh pihak kelurahan pada Agustus hingga September lalu. Dalam pertemuan tersebut, pedagang diminta bersiap menghadapi kemungkinan perubahan fungsi terminal, menyusul wacana yang disampaikan wali kota. Bahkan, dalam sebuah unggahan video yang beredar, wali kota terlihat menegur dan meminta seseorang yang tinggal di bangunan semi permanen di area terminal untuk pergi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, sebelumnya membenarkan adanya pembahasan terkait rencana pembangunan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa penganggaran pembangunan gedung SMA Siger akan dilihat lebih lanjut dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2026. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah rencana tersebut masuk dalam dokumen perencanaan resmi pemerintah daerah.
Penolakan tegas datang dari Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menyetujui pengalokasian dana sebesar Rp1,35 miliar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pembangunan SMA Siger. Menurutnya, persoalan utama terletak pada legalitas dan kejelasan status pembangunan tersebut.
“Itu seharusnya enggak boleh karena izinnya harus jelas. Kalau itu dibangun, atas nama siapa juga belum jelas. Kami tidak menganggarkan, dan Komisi III juga tidak menganggarkan,” ujar Asroni Paslah.
Lebih lanjut, Asroni mengaku khawatir adanya kemungkinan penggunaan skema dana hibah tanpa sepengetahuan DPRD. Ia menilai praktik semacam itu berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terlebih jika menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan yang berdampak langsung pada anak-anak.
Selain persoalan anggaran, rencana alih fungsi Terminal Panjang juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021–2041. Perda tersebut mengatur peruntukan kawasan terminal sebagai fasilitas transportasi, bukan pendidikan. Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi.
Transparansi dan kejelasan kebijakan menjadi tuntutan publik dalam polemik ini, mengingat isu pendidikan, tata ruang kota, serta penggunaan anggaran daerah merupakan kepentingan bersama yang harus dikelola secara terbuka dan sesuai aturan.***


