RUWA JURAI– Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik setelah muncul indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sekolah yang mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025 ini dinilai bermasalah dari sisi legalitas, tata kelola, hingga dampaknya terhadap hak dan perlindungan peserta didik.
Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dalam konteks ini, kekerasan tidak hanya dimaknai secara fisik, tetapi juga psikis, termasuk kecemasan akibat ketidakpastian status sekolah, legalitas ijazah, serta masa depan pendidikan peserta didik. Selain itu, frasa “kejahatan lainnya” membuka ruang tafsir terhadap praktik penyelenggaraan pendidikan yang tidak sah, pengurangan hak belajar, hingga pemanfaatan fasilitas publik yang tidak semestinya.
Kontroversi SMA Siger bermula dari pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Juni 2025, menjelang masa penerimaan peserta didik baru. Saat itu disebutkan bahwa sekolah tersebut akan mendapatkan dukungan dana dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pernyataan tersebut memicu reaksi Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Lampung yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Lampung pada 7 Juli 2025, dengan tuntutan penghentian penyelenggaraan SMA Siger.
FKSS menyoroti penggunaan gedung SMP Negeri sebagai lokasi kegiatan belajar mengajar SMA Siger. Mereka menilai terjadi perlakuan berbeda, sebab sekolah swasta lain diwajibkan memiliki atau menyewa lahan sendiri untuk memperoleh izin operasional. Klarifikasi dari pihak Disdikbud Provinsi Lampung menguatkan bahwa aspek perizinan SMA Siger saat itu belum terpenuhi secara utuh.
Sejumlah kejanggalan lain juga terungkap. Informasi dari kepala SMP Negeri menunjukkan adanya penyesuaian jam belajar, di mana siswa SMP dipulangkan lebih awal untuk memberi ruang bagi siswa SMA Siger. Akibatnya, siswa SMA hanya memperoleh waktu belajar sekitar empat jam per hari. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan standar layanan pendidikan menengah.
Persoalan semakin kompleks ketika Wali Kota Eva Dwiana secara terbuka mengakui bahwa perizinan SMA Siger masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, kegiatan penerimaan siswa baru dilakukan sebelum legalitas yayasan dan sekolah sepenuhnya rampung. “Perizinan masih berproses,” ujar Eva Dwiana dalam pernyataan publik pada 14 Juli 2025.
Dokumen administrasi menunjukkan akta Yayasan Siger Prakarsa Bunda baru terbit pada 31 Juli 2025. Fakta ini memunculkan kekhawatiran kerugian bagi orang tua dan peserta didik. Apalagi, sekolah tersebut belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga status ijazah dan keberlanjutan pendidikan siswa menjadi tanda tanya besar.
Dengan berbagai persoalan tersebut, masa depan peserta didik SMA Siger dinilai berada dalam kondisi tidak pasti. Indikasi pelanggaran Pasal 54 UU Perlindungan Anak pun menguat, mengingat anak-anak ditempatkan dalam sistem pendidikan yang belum jelas legalitas dan jaminan haknya. Publik kini menanti kejelasan tanggung jawab dari pihak penyelenggara dan pemerintah daerah atas nasib para peserta didik.***


