RUWA JURAI- Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 5.792 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu, 24 Desember 2025.
Momen bersejarah ini mengakhiri masa ketidakpastian bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi belasan hingga lebih dari 20 tahun. Para penerima SK yang terdiri dari 2.299 tenaga guru, 474 tenaga kesehatan, dan 3.019 tenaga teknis tampil kompak mengenakan kemeja putih-hitam dengan aksen adat lokal sebagai simbol kebanggaan identitas daerah.
Pengangkatan ini secara resmi didasarkan pada Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025. Dengan adanya legalitas ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik, sekaligus memberikan jaminan status kepegawaian yang lebih kuat di mata hukum.
Dalam sambutannya, Bupati Egi mengajak seluruh PPPK baru untuk mengadopsi budaya kerja “Betik”, yang merupakan akronim dari Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi. Ia menekankan bahwa kejujuran dan disiplin waktu harus menjadi napas baru dalam melayani masyarakat, sehingga kehadiran ASN benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga.
“Saya ingin ASN di Lampung Selatan adalah pegawai yang bersih, disiplin tanpa diawasi, serta melayani masyarakat dengan senyum tulus,” tegas Radityo Egi Pratama.
Penyerahan SK ini juga diharapkan menjadi pemantik inovasi di lingkungan birokrasi. Bupati berharap para pegawai tidak hanya terpaku pada rutinitas administratif, tetapi juga berani melakukan terobosan baru yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital, demi kemajuan pembangunan di seluruh wilayah Lampung Selatan.***


