RUWA JURAI– Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil pihak SMA Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan legalitas administrasi perizinan dan peminjaman aset negara. Pemanggilan ini menyusul laporan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025 yang menyoroti dugaan penggunaan tanah, bangunan, dan sarana prasarana milik pemerintah untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMA Swasta Siger 1 dan 2 Kota Bandar Lampung.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena menyangkut aset negara yang berasal dari APBD dan APBN. Masyarakat dan penggiat publik mempertanyakan transparansi dan prosedur peminjaman aset pemerintah, serta kepastian hukum terkait administrasi izin yang dilakukan oleh sekolah swasta.
Klarifikasi Pihak SMA Siger ke Ditreskrimsus Polda Lampung
Salah satu guru SMA Siger yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa pihak sekolah hadir bersama Plh Kepala SMA Siger hanya untuk memberikan klarifikasi.
“Iya pada bulan lalu, kami dipanggil untuk klarifikasi di Polda Lampung. Yang datang saya bersama ibu Plh Kepala Sekolah. Pemeriksaan hanya terkait legalitas administrasi perizinan,” katanya pada Kamis, 8 Januari 2026 saat dikonfirmasi tim liputan.
Guru tersebut menambahkan bahwa dokumen yang dibawa antara lain surat permohonan perizinan, surat pinjam pakai aset negara, dan akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Meski demikian, ia tidak dapat menjelaskan detail pemeriksaan lebih lanjut karena keterbatasan informasi yang diberikan penyidik.
Pemanggilan Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
Pelapor Abdullah Sani membenarkan bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung juga memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini diduga terkait peminjaman aset pemerintah kota, termasuk tanah, bangunan, dan sarpras SMP Negeri yang digunakan sebagai lokasi KBM di sekolah swasta tersebut.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai pemanggilan tersebut. Tim liputan telah berusaha menghubungi penyidik melalui nomor WhatsApp yang diberikan Abdullah Sani, namun belum ada respons hingga berita ini diterbitkan. Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung juga belum memberikan klarifikasi terkait kabar pemanggilan ini.
Permohonan Klarifikasi Terhalang Meja Resepsionis
Upaya tim liputan untuk meminta klarifikasi langsung di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terhenti di meja resepsionis. Staf resepsionis yang mengaku bernama Arya menyatakan bahwa permohonan akan diteruskan ke pihak berwenang, namun meminta agar surat permohonan klarifikasi resmi dibawa terlebih dahulu.
Dasar hukum terkait keterbukaan informasi publik telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, pasal 2 ayat 3, yang menyatakan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh pemohon secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Dengan landasan ini, Dinas Pendidikan diharapkan bersikap lebih fleksibel dalam memberikan klarifikasi, terutama karena kasus ini menyangkut aset negara yang bersumber dari dana publik.
Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur pinjam pakai aset negara oleh lembaga swasta. Publik menuntut transparansi dan kepastian hukum, mengingat aset yang dipakai merupakan milik pemerintah yang dibiayai APBD maupun APBN. Pemanggilan sekolah dan dinas terkait diharapkan dapat menegaskan apakah prosedur administrasi dan legalitas peminjaman telah sesuai peraturan yang berlaku.***


