RUWA JURAI- Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil pihak SMA Swasta Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pinjam pakai aset negara. Pemanggilan ini menyusul laporan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025, yang menyoroti legalitas administrasi perizinan serta pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak sekolah. Langkah ini dianggap penting untuk menegakkan transparansi pengelolaan aset negara dan memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas publik.
Pihak Sekolah Berikan Klarifikasi
Seorang guru SMA Siger yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa kehadirannya bersama Plh Kepala Sekolah hanya untuk memberikan klarifikasi terkait administrasi. Menurutnya, pemanggilan tersebut terbatas pada pemeriksaan dokumen dan perizinan yang diajukan sekolah.
“Iya, kami dipanggil pada bulan lalu, saya lupa tanggal pastinya. Yang hadir saya bersama ibu …,” katanya saat tim liputan mengonfirmasi perihal fasilitas Smartboard di SMA Siger 1 dan 2 Kota Bandar Lampung pada Kamis, 8 Januari 2026.
Guru tersebut menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung hanya berkaitan dengan legalitas administrasi perizinan dan pinjam pakai aset negara. “Kami hanya diminta klarifikasi, dan membawa dokumen seperti surat permohonan perizinan, dokumen pinjam pakai aset negara, serta akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda,” ujarnya.
Pemanggilan ini menunjukkan bahwa pihak berwenang menaruh perhatian serius terhadap transparansi penggunaan aset milik negara yang dipinjam oleh institusi swasta, khususnya yang terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah yang bersangkutan.
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Juga Dipanggil
Abdullah Sani mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan penggunaan aset pemerintah, termasuk tanah, bangunan, dan sarana prasarana SMP Negeri yang dipakai untuk kegiatan belajar mengajar di SMA Siger.
Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp penyidik yang diberikan Abdullah Sani juga belum membuahkan jawaban.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung pun belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan ini. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan pengawasan pemanfaatan aset pemerintah di institusi pendidikan swasta.
Permohonan Klarifikasi Tertahan di Resepsionis
Saat tim liputan mengajukan permohonan klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan, staf resepsionis bernama Arya menyatakan bahwa permintaan tersebut akan disampaikan ke pihak berwenang. Arya juga menambahkan bahwa surat permohonan resmi perlu dibawa agar dapat diproses lebih lanjut.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Berdasarkan hukum ini, Dinas Pendidikan diharapkan lebih fleksibel dalam memenuhi permintaan klarifikasi, terutama yang menyangkut aset negara bersumber dari APBD maupun APBN.
Analisis Para Penggiat Publik
Beberapa penggiat publik menilai pemanggilan ini penting untuk menegakkan akuntabilitas penggunaan aset negara. “Aset pemerintah seharusnya digunakan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku. Jika ada institusi yang memanfaatkannya tanpa prosedur yang jelas, pihak berwenang berhak menindaklanjuti,” kata salah satu penggiat publik yang enggan disebut namanya.
Pihak sekolah sendiri menegaskan bahwa dokumen administrasi yang dibawa lengkap dan sesuai peraturan. Namun, proses pemeriksaan di Polda Lampung akan menentukan apakah semua prosedur telah dijalankan dengan benar.***


