RUWA JURAI- Polemik seputar surat permohonan rekomendasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Swasta Siger yang diajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memicu pertanyaan publik terkait kelengkapan administrasi, izin operasional, dan pengelolaan aset negara.
Surat Permohonan Rekomendasi yang Memicu Kontroversi
Surat permohonan rekomendasi dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada Kepala Disdikbud Provinsi Lampung untuk menyelenggarakan KBM SMA Swasta Siger di SMP Negeri Kota Bandar Lampung menjadi sorotan pada Kamis, 8 Januari 2026. Surat tersebut tertanggal 8 Agustus 2025.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebelumnya menyatakan bahwa rekomendasi hanya diberikan jika seluruh syarat terpenuhi. “Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” katanya pada Kamis, 13 November 2025. Pernyataan ini menekankan pentingnya kepatuhan yayasan terhadap regulasi pendidikan yang berlaku.
Kelengkapan Berkas Administrasi Masih Dipertanyakan
Pihak penyelenggara SMA Swasta Siger hanya menunjukan beberapa dokumen administrasi, yaitu akta notaris pendirian yayasan, surat permohonan rekomendasi kepada Disdikbud Provinsi, dan surat permohonan pinjam pakai gedung ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Namun, yang menjadi sorotan, tidak terdapat surat balasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Lampung yang menyetujui penyelenggaraan KBM di SMP Negeri. Kekosongan dokumen ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana kegiatan belajar mengajar bisa berjalan tanpa bukti legalitas administrasi yang sah?
Konsekuensi Hukum bagi Yayasan dan Dinas Pendidikan
Polemik ini memiliki implikasi hukum yang serius. Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak SMP Negeri berpotensi terindikasi melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan PP No. 27 Tahun 2014 terkait pengelolaan dan keamanan aset negara. Lalai atau membiarkan pemanfaatan aset tanpa mekanisme sah dapat menimbulkan risiko pidana administratif.
Sementara itu, Yayasan Siger Prakarsa Bunda berpotensi melanggar Permendikbud No. 36 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 6 Tahun 2019, karena menjalankan fungsi penyelenggara pendidikan tanpa izin operasional resmi. Tanpa izin ini, yayasan dianggap belum memenuhi standar pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan, sehingga berpotensi melanggar asas kepatuhan badan hukum terhadap peraturan perundangan.
Potensi Pelanggaran Pengelolaan Aset Negara
Polemik ini tidak hanya menyangkut perizinan pendidikan, tetapi juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan aset negara. Penyelenggaraan KBM di gedung milik SMP Negeri tanpa bukti resmi BAST atau persetujuan tertulis dapat dianggap memanfaatkan aset publik secara ilegal. Hal ini menjadi sorotan karena dapat menimbulkan kerugian negara atau menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kalau dokumen administrasi dan izin tidak lengkap, ini bisa masuk ranah pidana karena ada indikasi penyalahgunaan aset pemerintah dan melanggar peraturan pendidikan. Harus jelas, mana izin, mana rekomendasi, biar nggak ada celah hukum.”
Keterbukaan Informasi Publik Masih Tertutup
Upaya media untuk meminta klarifikasi resmi dari Disdikbud Kota Bandar Lampung menemui kendala. Resepsionis meminta pengaturan janji terlebih dahulu sebelum memberikan akses dokumen. Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam memberikan akses informasi publik, terutama terkait pemanfaatan aset negara dan izin penyelenggaraan pendidikan swasta di fasilitas negeri.
Harapan dan Tindakan Lanjutan
Publik berharap pihak Disdikbud Provinsi Lampung dan Yayasan Siger Prakarsa Bunda dapat segera melengkapi dokumen administrasi, menyerahkan BAST pinjam pakai, dan memastikan izin operasional KBM sesuai peraturan. Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum, menjaga transparansi, dan melindungi aset negara.***


