• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Monday, May 11, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Kontroversi SMA Siger, Antara Kebijakan Anggaran dan Regulasi Pendidikan

by Panglima Bumi
February 12, 2026
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Polemik SMA Siger di Bandar Lampung memasuki babak baru. Di tengah kontroversi pernyataan anggaran Rp10 miliar dari Wali Kota, Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Unit Tipidter bergerak melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran izin operasional sekolah tersebut.

Kontroversi Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Kota Bandar Lampung sempat geger pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah Wali Kota Eva Dwiana merespons penolakan rekomendasi izin operasional SMA Siger oleh Disdikbud Provinsi Lampung.

Alih-alih meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda segera memenuhi ketentuan perizinan, Eva Dwiana menyatakan rencana penganggaran dana Rp10 miliar pada tahun berikutnya.

Berita Terkait

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

“Tahun depan ini kita tambahkan Rp10 miliar,” ujarnya sebagaimana dikutip sejumlah media lokal.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik. Sebab, polemik SMA Siger bukan sekadar soal anggaran, melainkan menyangkut legalitas penyelenggaraan pendidikan dan potensi konsekuensi hukum.

Ancaman 10 Tahun Penjara dalam UU Sisdiknas

Pertanyaan pun mengemuka: Rp10 miliar anggaran atau ancaman pidana 10 tahun penjara?

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pasal 71 menegaskan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketentuan ini menjadi sorotan karena SMA Siger disebut belum mengantongi izin operasional sesuai rekomendasi Disdikbud Provinsi Lampung.

Pengamat kebijakan publik menilai aspek legalitas tidak boleh diabaikan. “Pendidikan adalah sektor strategis. Jika ada persoalan izin operasional, maka penyelesaiannya harus sesuai regulasi, bukan sekadar solusi anggaran,” ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Lampung Lakukan Penyelidikan

Saat ini, kasus SMA Siger tengah dalam tahap penyelidikan oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Laporan dugaan pelanggaran diajukan oleh Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kapolda Lampung.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/61/I/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 28 Januari 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Mereka di antaranya Danny Waluyo Jati dari Disdikbud Provinsi Lampung dan Satria Utama dari Disdikbud Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Lampung berencana memeriksa pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda serta Kepala SMA Siger 2, dan melakukan koordinasi dengan Kemendikbud RI.

Masa Depan SMA Siger di Ujung Proses Hukum

Perkembangan kasus SMA Siger kini menjadi perhatian luas masyarakat Bandar Lampung. Di satu sisi, ada wacana dukungan anggaran Rp10 miliar. Di sisi lain, terdapat potensi konsekuensi hukum berdasarkan UU Sisdiknas jika terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Publik menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik SMA Siger ke depan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Ditreskrimsus Polda LampungEva DwianaIzin Operasional Sekolahpolemik pendidikan LampungSMA SigerSMA Siger Bandar LampungTipidter Polda LampungUU Sisdiknas Pasal 71
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

May 11, 2026
Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

May 11, 2026
BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

May 11, 2026

Recent News

  • SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat
  • Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial
  • BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com