RUWA JURAI- Kebijakan publik seharusnya berdiri di atas kepatuhan terhadap aturan dan kepentingan masyarakat luas. Namun, sejumlah keputusan terbaru di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung justru memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola pemerintahan.
Sorotan mengarah pada dugaan pelanggaran dalam pengangkatan komisaris di PT LJU yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah meminta agar mekanisme tersebut dikaji ulang oleh pemegang saham atau gubernur.
Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola yang dinilai belum sepenuhnya berpijak pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Di level kota, polemik serupa juga muncul. Eva Dwiana disebut memberikan izin kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk terlibat dalam kepengurusan yayasan swasta, yakni Siger Prakarsa Bunda. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama karena bersinggungan langsung dengan sektor pendidikan dan penggunaan anggaran daerah.
Dampak dari kebijakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Selain berisiko mengganggu objektivitas pengambilan keputusan, potensi kerugian juga dapat merembet pada kepentingan publik, termasuk peserta didik serta pengelolaan APBD.
Yang menjadi perhatian, baik Rahmat Mirzani Djausal maupun Eva Dwiana bukanlah figur baru dalam dunia politik. Keduanya memiliki rekam jejak panjang dan pengalaman dalam pemerintahan, termasuk kemenangan dalam kontestasi politik legislatif sebelumnya.
Dengan latar belakang tersebut, publik tentu berharap setiap kebijakan yang diambil telah melalui pertimbangan matang dan sesuai regulasi. Kesalahan mendasar dalam pengambilan keputusan, apalagi yang berdampak pada keuangan daerah dan berpotensi terkait tindak pidana korupsi, seharusnya dapat dihindari.
Momentum ini menjadi pengingat penting bahwa integritas dan kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Pemerintahan yang kuat tidak hanya diukur dari pengalaman pemimpinnya, tetapi dari konsistensi dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.***


