RUWA JURAI- DPRD bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung menyatakan sikap tegas terkait polemik SMA Siger. Kedua lembaga ini sepakat bahwa SMA Siger tidak diperbolehkan menggelar kegiatan pendidikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, seluruh peserta didik diwajibkan segera dipindahkan ke sekolah yang memiliki legalitas resmi sebelum batas akhir (cutoff) Dapodik pada 31 Agustus 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa aktivitas pembelajaran tidak boleh terus berlangsung tanpa kejelasan status hukum.
“Saya menegaskan bahwa aktivitas pembelajaran di SMA Siger tidak boleh terus berjalan tanpa kejelasan status dan kepastian hukum,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menyebut, DPRD tetap menghargai niat yayasan dalam membuka akses pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus tetap sesuai aturan agar tidak merugikan peserta didik.
“Kita menghargai niat baik yayasan, tetapi pendidikan tidak boleh berjalan tanpa kepastian hukum. Jangan sampai anak-anak justru menjadi korban karena persoalan administratif,” tegasnya.
Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah memastikan hak-hak siswa tetap terlindungi, termasuk kejelasan status sekolah, validitas data, hingga jaminan penerbitan ijazah.
“Aspek legalitas sangat penting agar masa depan anak-anak tidak dipertaruhkan,” tambahnya.
Sikap DPRD ini sejalan dengan Komnas PA Bandar Lampung. Koordinator Hak Anak, Ahmad Yani, menilai kondisi SMA Siger saat ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak dasar anak.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban penuh dalam menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.
“Salah satu hak dasar anak adalah menerima pendidikan. Negara wajib memastikan hak itu benar-benar terlaksana,” ujarnya.
Komnas PA juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar SMA Siger yang berlangsung di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
“Jika masih ada kendala legalitas, sebaiknya proses belajar dihentikan sementara dan siswa segera dipindahkan ke sekolah yang sah,” tegasnya.
Kesepakatan DPRD dan Komnas PA ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak. Pasalnya, jika hingga 31 Agustus 2026 siswa belum terdaftar dalam sistem Dapodik, mereka berisiko tidak naik kelas.***


