RUWA JURAI- Dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai tenaga ahli hukum non-kredibel di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai mencuat ke publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan keberadaan dan jumlah Tenaga Ahli maupun Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) khusus bidang hukum yang direkrut oleh pemerintah daerah. Mereka diduga tidak memiliki kompetensi memadai, bahkan dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan hukum secara profesional.
Indikasi ini menguat setelah muncul dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Eka Afriana, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Pandangan tersebut juga pernah disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, yang menilai adanya potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah yang diduga mengalir ke lembaga privat, yakni Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Tak hanya itu, polemik juga menyeret penyelenggaraan SMA Siger yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Kasus ini diketahui telah masuk tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sejak November 2025.
Dalam perkembangan lain, pengangkatan tenaga ahli hukum tersebut disebut dilakukan langsung oleh Wali Kota, dengan besaran honor berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Namun yang menjadi sorotan, pembiayaan honor tersebut diduga berasal dari APBD Tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN.
Kepala BKPSDM Bandar Lampung, Zulkifli, juga mengakui bahwa pihaknya telah mendapat teguran dari BPK sejak Oktober 2025 untuk menghentikan kebijakan tersebut.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keberadaan tenaga ahli dan tenaga kontrak khusus justru tidak memberikan kontribusi positif terhadap tata kelola pemerintahan. Sebaliknya, mereka diduga memperkuat kebijakan yang bermasalah.
Kasus ini pun berpotensi menjadi catatan serius dalam pengelolaan anggaran daerah, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah ke depan.***


