• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Sunday, August 30, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Dari PDAM hingga SKK Migas, Saksi Kunci Hadir di Kasus PI 10 Persen

by Panglima Bumi
April 9, 2026
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan sejumlah saksi penting dari unsur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga sektor migas dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (9/4/2026) ini merupakan agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp270 miliar.

Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain Direktur Utama PDAM Way Guruh Lampung Timur, Mertadinata, karyawan BUMD Antonius Widi Atmoko, Direktur Utama LJU periode 2023–2028 Arie Sarjono Idris, serta Komisaris Utama LJU Budhi Darmawan.

Berita Terkait

Tokoh Pemuda Way Kanan Minta DPRD dan PGK Selesaikan Polemik Lewat Dialog

Jamaludin Ungkap Keluhan Kepala Sekolah Swasta: MKKS Disebut Hanya Minta Sumbangan

Selain itu, Kejati juga menghadirkan saksi dari sektor migas, yakni Dr. Didik Sasono Setyadi yang merupakan konsultan sekaligus pensiunan SKK Migas, serta Yulianto selaku Koordinator Pengawasan Eksplorasi Migas Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas.

Kehadiran para saksi dari berbagai unsur ini dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk aliran kewenangan dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB.

Melalui keterangan para saksi, diharapkan majelis hakim dapat memperoleh gambaran utuh terkait peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah disidangkan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mendalami lebih jauh keterlibatan para pihak dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungBumd LampungKasus MigasKejati LampungKorupsi PI 10 PersenPDAM Way GuruhPN TanjungkarangPt Lampung Energi BerjayaSidang KorupsiSKK Migas
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pendidikan Vokasi Makin Relevan, SMK Tuma’ninah Yasin Metro Dekatkan Siswa dengan Dunia Industri

Pendidikan Vokasi Makin Relevan, SMK Tuma’ninah Yasin Metro Dekatkan Siswa dengan Dunia Industri

August 29, 2026
16 SMK Swasta Kota Metro Siapkan Strategi Baru Hadapi Persaingan Pendidikan

16 SMK Swasta Kota Metro Siapkan Strategi Baru Hadapi Persaingan Pendidikan

August 28, 2026
Tokoh Pemuda Way Kanan Minta DPRD dan PGK Selesaikan Polemik Lewat Dialog

Tokoh Pemuda Way Kanan Minta DPRD dan PGK Selesaikan Polemik Lewat Dialog

August 26, 2026

Recent News

  • Pendidikan Vokasi Makin Relevan, SMK Tuma’ninah Yasin Metro Dekatkan Siswa dengan Dunia Industri
  • 16 SMK Swasta Kota Metro Siapkan Strategi Baru Hadapi Persaingan Pendidikan
  • Tokoh Pemuda Way Kanan Minta DPRD dan PGK Selesaikan Polemik Lewat Dialog
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com