RUWA JURAI- Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan sejumlah saksi penting dari unsur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga sektor migas dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (9/4/2026) ini merupakan agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp270 miliar.
Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain Direktur Utama PDAM Way Guruh Lampung Timur, Mertadinata, karyawan BUMD Antonius Widi Atmoko, Direktur Utama LJU periode 2023–2028 Arie Sarjono Idris, serta Komisaris Utama LJU Budhi Darmawan.
Selain itu, Kejati juga menghadirkan saksi dari sektor migas, yakni Dr. Didik Sasono Setyadi yang merupakan konsultan sekaligus pensiunan SKK Migas, serta Yulianto selaku Koordinator Pengawasan Eksplorasi Migas Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas.
Kehadiran para saksi dari berbagai unsur ini dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk aliran kewenangan dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB.
Melalui keterangan para saksi, diharapkan majelis hakim dapat memperoleh gambaran utuh terkait peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah disidangkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mendalami lebih jauh keterlibatan para pihak dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.***


