• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Thursday, October 15, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Dari PDAM hingga SKK Migas, Saksi Kunci Hadir di Kasus PI 10 Persen

by Panglima Bumi
April 9, 2026
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan sejumlah saksi penting dari unsur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga sektor migas dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (9/4/2026) ini merupakan agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp270 miliar.

Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain Direktur Utama PDAM Way Guruh Lampung Timur, Mertadinata, karyawan BUMD Antonius Widi Atmoko, Direktur Utama LJU periode 2023–2028 Arie Sarjono Idris, serta Komisaris Utama LJU Budhi Darmawan.

Berita Terkait

Polemik Empat Tiang Internet di Gedung Air, Budi Minta Klarifikasi dan Pertimbangkan Gugatan

Dugaan Intimidasi di Dunia Pendidikan Lampung, Pangdam Minta Kepala Sekolah Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, Kejati juga menghadirkan saksi dari sektor migas, yakni Dr. Didik Sasono Setyadi yang merupakan konsultan sekaligus pensiunan SKK Migas, serta Yulianto selaku Koordinator Pengawasan Eksplorasi Migas Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas.

Kehadiran para saksi dari berbagai unsur ini dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk aliran kewenangan dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB.

Melalui keterangan para saksi, diharapkan majelis hakim dapat memperoleh gambaran utuh terkait peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah disidangkan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mendalami lebih jauh keterlibatan para pihak dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungBumd LampungKasus MigasKejati LampungKorupsi PI 10 PersenPDAM Way GuruhPN TanjungkarangPt Lampung Energi BerjayaSidang KorupsiSKK Migas
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Polemik Empat Tiang Internet di Gedung Air, Budi Minta Klarifikasi dan Pertimbangkan Gugatan

Polemik Empat Tiang Internet di Gedung Air, Budi Minta Klarifikasi dan Pertimbangkan Gugatan

October 13, 2026
Dugaan Intimidasi di Dunia Pendidikan Lampung, Pangdam Minta Kepala Sekolah Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Intimidasi di Dunia Pendidikan Lampung, Pangdam Minta Kepala Sekolah Tempuh Jalur Hukum

October 12, 2026
Jangan Cuma Awasi Sopir! Dugaan Permintaan Uang Tip Di SPBU Bernah Perlu Diselidiki

Jangan Cuma Awasi Sopir! Dugaan Permintaan Uang Tip Di SPBU Bernah Perlu Diselidiki

October 12, 2026

Recent News

  • Polemik Empat Tiang Internet di Gedung Air, Budi Minta Klarifikasi dan Pertimbangkan Gugatan
  • Dugaan Intimidasi di Dunia Pendidikan Lampung, Pangdam Minta Kepala Sekolah Tempuh Jalur Hukum
  • Jangan Cuma Awasi Sopir! Dugaan Permintaan Uang Tip Di SPBU Bernah Perlu Diselidiki
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com