DARI DESA- Persidangan perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membeberkan fakta penting terkait proses perolehan PI yang selama ini dipersoalkan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, saksi dari unsur BUMD hingga sektor migas menjelaskan bahwa PT LEB telah melalui tahapan prosedural, termasuk koordinasi dengan SKK Migas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pengelolaan hulu migas.
Saksi Antonius Widi Atmoko menyampaikan bahwa proses perolehan PI 10 persen tidak serta-merta dilakukan, melainkan melalui tahapan administrasi yang ketat. Salah satunya adalah kewajiban revisi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pembentukan badan usaha.
“Setelah dilakukan evaluasi oleh SKK Migas, kami diminta merevisi Perda. Setelah revisi selesai, dokumen diajukan kembali ke Kementerian ESDM dan akhirnya disetujui,” ujarnya di persidangan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi ahli Dr. Didik Sasono Setyadi yang menyatakan bahwa revisi Perda memang menjadi bagian dari proses yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat sebelum PI dapat diberikan.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menilai bahwa fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya pelanggaran prosedur seperti yang didakwakan. Mereka meminta publik untuk mengikuti jalannya sidang secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berpegang pada dakwaan awal yang menyebut adanya ketidaksesuaian dengan aturan, khususnya terkait ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengharuskan adanya dasar Perda sebelum pengelolaan PI dilakukan.
Perbedaan tafsir terhadap regulasi tersebut menjadi salah satu poin krusial yang akan terus diuji dalam persidangan lanjutan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh.***


