RUWA JURAI- Keputusan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mengambil Participating Interest (PI) 10 persen pada tahun 2022 kini menjadi sorotan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Langkah yang sebelumnya dinilai sebagai terobosan strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kini justru dipertanyakan secara hukum.
Dalam sidang pembuktian yang berlangsung pada Kamis, 9 April 2026, terungkap bahwa PT LEB menerima PI 10 persen saat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) masih berjalan dan baru disahkan pada tahun 2023. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar dakwaan, dengan asumsi bahwa penerimaan PI dilakukan sebelum kelengkapan regulasi terpenuhi.
Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya rangkaian proses koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BUMD lain, hingga SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan, pembagian PI 10 persen disebut telah ditetapkan dengan skema 50:50 bersama BUMD dari daerah lain, yang mengindikasikan adanya komunikasi dengan pemerintah pusat.
Selain itu, PT LEB juga disebut telah menerima rekomendasi dari BUMD sektor migas lain sebelum pengalihan PI dilakukan secara resmi melalui perjanjian notarial pada September 2022. Proses administratif terus berjalan hingga akhirnya revisi Perda disahkan pada April 2023 dan mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM pada Mei 2023.
Dari sisi manfaat, langkah tersebut dinilai memberikan kontribusi signifikan bagi daerah. Data yang terungkap menyebutkan bahwa PAD Lampung meningkat hingga ratusan miliar rupiah, sementara BUMD terkait juga mengalami penguatan keuangan yang cukup besar.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah langkah percepatan yang dilakukan demi kepentingan daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum? Ataukah hal tersebut merupakan bentuk kebijakan strategis dengan itikad baik yang kemudian dipersoalkan secara administratif?
Dalam persidangan, saksi ahli juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan daerah yang baru pertama kali terlibat dalam sektor migas, PT LEB memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha secara mandiri seperti perusahaan besar di sektor tersebut.
Hal ini menimbulkan perdebatan lanjutan terkait interpretasi regulasi, khususnya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur pengelolaan PI oleh BUMD.
Kasus ini pun membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai batas antara kebijakan strategis dan potensi pelanggaran hukum, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam daerah.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Publik diharapkan dapat mencermati setiap proses hukum yang berjalan agar mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara ini.***


