RUWA JURAI – Dugaan intimidasi terhadap wartawan senior Nelson menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT. Organisasi tersebut mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol Yustan Alpiani menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang dialami Nelson saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi di sekitar Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung. Nelson diduga mengalami tindakan intimidasi ketika sedang melakukan peliputan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Nelson mengaku diraih dari belakang, dicekik, serta ditarik secara kasar. Atas kejadian tersebut, ia telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.
Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Jenderal Johan Alamsyah, menyampaikan keprihatinan atas dugaan insiden tersebut. Mereka meminta kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan.
PRO RAKYAT juga mendesak agar proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut organisasi tersebut, setiap dugaan kekerasan terhadap jurnalis perlu ditangani secara objektif agar persoalan dapat terungkap berdasarkan fakta dan bukti.
Soroti Perlindungan dan Kebebasan Pers
PRO RAKYAT turut menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terkait kemerdekaan pers.
Namun, penerapan ketentuan hukum tersebut tetap perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki peran menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dengan memeriksa keterangan pihak-pihak yang berkaitan serta bukti yang tersedia.
Desakan PRO RAKYAT kepada Kapolda Lampung diharapkan menjadi perhatian dalam penanganan laporan Nelson. Kepolisian diharapkan mengusut perkara tersebut secara objektif, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Hingga informasi ini disusun, dugaan peristiwa tersebut masih perlu diklarifikasi melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan keterangan atau klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.


