• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Wednesday, October 14, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Budi Kurniawan Dituntut 10 Tahun, JPU Nilai Tak Mengakui Kesalahan

by Panglima Bumi
June 9, 2026
in Hukum & Kriminal

RUWA JURAI- Komisaris dan Direksi PT LEB mendengarkan tuntutan JPU Kejati Lampung di PN Tanjungkarang pada Selasa, 9 Juni 2026.

Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB mendapat hukuman paling tinggi, 10 tahun penjara.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahan perbuatannya sehingga dituntut 10 tahun penjara dan denda 1 miliar,” kata JPU dalam pakta persidangan.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bengkel di Kalianda, Kerugian Capai Rp12 Juta

Nanda Diwangga Ditangkap Usai Setahun Jadi DPO, Kasus Pencurian Rumah Wakil Bupati Terungkap

Budi pun JPU minta wajib membayar uang pengganti sekitar 3 miliar rupiah.

Untuk Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, JPU menuntut 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah serta kewajiban uang pengganti sekitar 4 miliar rupiah.

“Selama pemeriksaan dipersidangan tidak dapat ditemukan penghapusan perbuatan terdakwa dalam melawan hukum. Atas perbuatannya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sehingga dikenakan sanksi 9 tahun penjara dam subsider 180 hari serta denda 1 miliar rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti,” terang JPU.

Yang cukup menyita perhatian ialah tuntutan JPU terhadap eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

Selama ini, ia ternyata telah mengajukan Justice Collabolator dan mengakui perbuatannya sehingga JPU hanya menuntut 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan telah menjadi Justice Collaborator sehingga meminta hakim agar mengenakan sanksi 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti.”

Heri Wardoyo diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sekitar 2 miliar rupiah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungBudi KurniawanHeri Wardoyohermawan eriadiJustice CollaboratorKejati LampungKorupsi LampungKorupsi PT LEBPN TanjungkarangPT LEB
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Polemik Empat Tiang Internet di Gedung Air, Budi Minta Klarifikasi dan Pertimbangkan Gugatan

Polemik Empat Tiang Internet di Gedung Air, Budi Minta Klarifikasi dan Pertimbangkan Gugatan

October 13, 2026
Dugaan Intimidasi di Dunia Pendidikan Lampung, Pangdam Minta Kepala Sekolah Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Intimidasi di Dunia Pendidikan Lampung, Pangdam Minta Kepala Sekolah Tempuh Jalur Hukum

October 12, 2026
Jangan Cuma Awasi Sopir! Dugaan Permintaan Uang Tip Di SPBU Bernah Perlu Diselidiki

Jangan Cuma Awasi Sopir! Dugaan Permintaan Uang Tip Di SPBU Bernah Perlu Diselidiki

October 12, 2026

Recent News

  • Polemik Empat Tiang Internet di Gedung Air, Budi Minta Klarifikasi dan Pertimbangkan Gugatan
  • Dugaan Intimidasi di Dunia Pendidikan Lampung, Pangdam Minta Kepala Sekolah Tempuh Jalur Hukum
  • Jangan Cuma Awasi Sopir! Dugaan Permintaan Uang Tip Di SPBU Bernah Perlu Diselidiki
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com