• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Saturday, June 20, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Fakta Persidangan PT LEB: Kurs APBN Tak Lazim, Tapi Tidak Melanggar Aturan

by Panglima Bumi
April 17, 2026
in Hukum & Kriminal

RUWA JURAI- Persidangan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (16/4/2026). Sidang kali ini disebut berjalan tepat waktu atau ontime, yang menurut pihak kuasa hukum turut memengaruhi dinamika persidangan.

Advokat Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, Yunandar, mengapresiasi pelaksanaan sidang yang dinilai lebih tertib dibandingkan sebelumnya. Ia menyebut ketepatan waktu sidang berpengaruh pada kondisi dan konsentrasi saksi dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Alhamdulillah persidangan hari ini tidak seperti biasanya yang sering molor sampai malam. Ketepatan waktu ini tentu berpengaruh pada fokus saksi dalam menjawab pertanyaan,” ujar Yunandar usai sidang.

Berita Terkait

Kasus PI 10% OSES: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Publik Soroti Putusan

Akar Masalah PT LEB Dibuka Lagi, Dugaan Aliran APBD Jadi Sorotan

Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum menilai sejumlah keterangan saksi justru cenderung meringankan posisi terdakwa. Salah satu poin yang disorot adalah terkait penggunaan kurs APBN dalam pencatatan transaksi pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen milik PT LEB.

Menurut Yunandar, keterangan saksi dari BPKP serta dua auditor PT LEB, yakni Rahmi (tahun 2022) dan Komarudin (tahun 2023), menyebut bahwa penggunaan kurs APBN dalam pencatatan awal tidak dilarang oleh regulasi yang berlaku.

“Saksi menyampaikan bahwa penggunaan kurs APBN memang tidak lazim, tetapi tidak ada aturan yang melarang. Itu hanya digunakan dalam pencatatan awal, sementara realisasi penerimaan tetap menggunakan kurs yang berlaku saat transaksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yunandar menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara akibat selisih kurs dalam transaksi PT LEB.

“Walaupun ada selisih dalam pencatatan, itu hanya perbedaan administrasi antara pencatatan awal dan realisasi penerimaan. Intinya tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menilai bahwa fakta persidangan tersebut semakin memperkuat posisi pembelaan terhadap klien mereka, khususnya terkait tuduhan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen.

Sementara itu, persidangan perkara PT LEB masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara yang tengah berjalan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: advokatBPKP Lampungkasus korupsi Lampungkurs APBNLampungPI 10 persenPN TanjungkarangPT LEBSidang KorupsiYunandar
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Kasus PI 10% OSES: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Publik Soroti Putusan

Kasus PI 10% OSES: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Publik Soroti Putusan

June 20, 2026
Akar Masalah PT LEB Dibuka Lagi, Dugaan Aliran APBD Jadi Sorotan

Akar Masalah PT LEB Dibuka Lagi, Dugaan Aliran APBD Jadi Sorotan

June 20, 2026
Skandal Besar Lampung: Dugaan Pola Honorer Fiktif dan PTK “Hantu” Menguat

Skandal Besar Lampung: Dugaan Pola Honorer Fiktif dan PTK “Hantu” Menguat

June 20, 2026

Recent News

  • Kasus PI 10% OSES: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Publik Soroti Putusan
  • Akar Masalah PT LEB Dibuka Lagi, Dugaan Aliran APBD Jadi Sorotan
  • Skandal Besar Lampung: Dugaan Pola Honorer Fiktif dan PTK “Hantu” Menguat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com