RUWA JURAI— Dewan Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (FML) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek infrastruktur di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Desakan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap dugaan penyimpangan pada puluhan paket pekerjaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2024.
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menilai penanganan kasus dugaan korupsi infrastruktur tidak boleh dilakukan secara parsial. Ia menegaskan, pemeriksaan KPK tidak seharusnya hanya terfokus pada Lampung Tengah, melainkan diperluas ke seluruh wilayah Provinsi Lampung karena pola penyimpangan diduga terjadi secara sistematis.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025, ditemukan indikasi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan nilai mencapai Rp4,44 miliar yang tersebar pada 20 paket proyek di bawah kewenangan Dinas BMBK Provinsi Lampung. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran yang belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah senilai Rp3,9 miliar.
“Data BPK menunjukkan persoalan ini bukan kasus tunggal. Kekurangan volume, spesifikasi tidak sesuai, hingga dugaan aspal kopong terjadi di berbagai titik. Ini mengindikasikan praktik yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak,” ujar Iqbal.
FML menilai temuan BPK tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan audit investigatif secara mendalam. Sejumlah proyek strategis turut disorot, di antaranya rehabilitasi dan preservasi ruas jalan di beberapa kabupaten yang dikerjakan oleh perusahaan swasta berbeda, namun memiliki pola temuan yang serupa. Kondisi ini dinilai merugikan keuangan daerah sekaligus berdampak langsung pada kualitas infrastruktur yang dinikmati masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, FML menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta KPK memanggil dan memeriksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang terlibat dalam paket pekerjaan bermasalah. Kedua, mendesak KPK tidak berhenti pada satu daerah, tetapi menyisir seluruh proyek belanja modal jalan dan jembatan di Provinsi Lampung. Ketiga, meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan sanksi tegas berupa blacklist terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan temuan BPK.
“Rakyat Lampung berhak mendapatkan jalan yang berkualitas, bukan infrastruktur yang cepat rusak karena anggarannya diselewengkan. KPK harus berani masuk dan membersihkan BMBK Provinsi Lampung secara total demi menyelamatkan uang rakyat,” tegas Iqbal.
FML menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong KPK agar serius menindaklanjuti temuan BPK, sehingga penegakan hukum di sektor infrastruktur Lampung dapat berjalan adil, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.***


