• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Monday, May 11, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Panji Padang Ratu: Publik Berhak Tahu Perkembangan Kasus Dugaan Predator Anak

by Panglima Bumi
March 12, 2026
in Hukum & Kriminal

PANTAU FINANCE- Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, meminta transparansi dari Polres Lampung Selatan terkait perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Permintaan tersebut muncul karena publik dinilai belum memperoleh informasi jelas mengenai perkembangan proses hukum atas laporan yang telah diajukan sejak April 2025.

Pernyataan itu disampaikan Panji menyusul laporan polisi dengan nomor LP/B/199/IV/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan tertanggal 29 April 2025 yang hingga kini dinilai belum memberikan perkembangan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

Publik Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum

Menurut Panji Padang Ratu, keterbukaan informasi sangat penting dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Berita Terkait

Pemeriksaan BPK di Bandar Lampung, Hibah SMA Siger Jadi Pintu Sorotan Keuangan Daerah

Arinal Tak Muncul di Sidang, Dugaan Belum Teken BAP Jadi Perbincangan

“Seharusnya tidak ada ruang bagi predator anak untuk lolos dari proses hukum. Apabila tidak ada kepastian hukum, maka muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kondisi psikologis anak korban,” ujar Panji.

Ia menambahkan, dalam sistem hukum nasional, pelapor memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada penyidik.

Hak Pelapor Dilindungi dalam Sistem Hukum

Panji menjelaskan bahwa hak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum telah diatur dalam ketentuan hukum acara pidana nasional. Dalam regulasi tersebut, pelapor memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum apabila laporan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti secara semestinya.

Menurutnya, transparansi aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan anak sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kasus yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan perkara yang sangat serius dan menjadi perhatian publik. Karena itu kami meminta adanya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganannya,” katanya.

Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

Panji juga mengingatkan bahwa perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak yang menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kejahatan seksual.

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana terhadap anak harus ditangani secara serius, cepat, dan transparan agar hak korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum

Laskar Lampung, lanjut Panji, akan terus mendorong agar setiap proses hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Karena itu masyarakat juga perlu ikut mengawasi proses hukum agar berjalan adil dan transparan,” ujarnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: kasus anak LampungLaskar LampungPanji Padang Ratuperlindungan anak IndonesiaPolres Lampung Selatantransparansi penegakan hukum
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

May 11, 2026
Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

May 11, 2026
BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

May 11, 2026

Recent News

  • SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat
  • Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial
  • BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com