RUWA JURAI — Beredar kabar menarik terkait pemeriksaan tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana PI 10% PT LEB yang rencananya digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 11 November 2025. Rumor yang menyebar di kalangan publik menyebutkan bahwa para tersangka berpotensi menolak memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika Kejati Lampung tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran yang dituduhkan dan dasar hukum sangkaan terhadap mereka.
Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pengacara yang mewakili PT LEB, Deddy Sitepu. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka, yang terdiri dari satu komisaris dan dua direksi perusahaan, telah memastikan diri untuk hadir dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan di Kejati Lampung sekitar pukul 11.00 WIB.
“Enggak kok, mereka kooperatif terkait panggilan besok. Jadi mereka bertiga dipastikan hadir,” ujar Deddy Sitepu saat ditemui di kantornya. Pernyataan ini sekaligus menepis rumor bahwa tersangka bakal menolak BAP apabila pihak kejaksaan tidak menjelaskan penahanan atau dasar hukum yang mendasari tuduhan.
Meski demikian, Deddy mengakui bahwa dalam konteks hukum, tersangka memang berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai tuduhan yang mereka hadapi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama pemeriksaan di setiap tingkat proses hukum.
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka berhak mengetahui secara jelas tuduhan yang dihadapi agar penasihat hukum dapat memberikan bantuan maksimal. Tanpa informasi yang lengkap, pembelaan tentu akan terhambat,” jelas Deddy.
Kasus dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat perusahaan dalam aliran dana yang diduga tidak sesuai prosedur. Masyarakat menunggu kepastian hukum dan transparansi dari pihak Kejati Lampung terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Seiring dengan jadwal pemeriksaan, Kejati Lampung diharapkan memberikan penjelasan yang detail mengenai dasar sangkaan terhadap ketiga tersangka. Hal ini penting agar seluruh proses hukum berjalan adil dan sesuai prosedur, serta menjaga hak tersangka untuk melakukan pembelaan secara efektif.
Kejati Lampung sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemeriksaan ketiga tersangka, namun publik terus memantau perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian. Sementara itu, pengacara tersangka menegaskan komitmennya untuk mendampingi klien hingga proses hukum selesai, memastikan hak hukum mereka terlindungi, dan tidak ada hambatan dalam memberikan pembelaan.***


