RUWA JURAI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang terjadi di Kemendikbudristek. Dugaan ini diungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dari proyek pengadaan Chromebook yang berlangsung pada tahun anggaran 2020–2022. Kasus ini berpusat pada pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek, yang menurut JPU dilakukan tidak sesuai prosedur dan prinsip pengadaan barang dan jasa.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” kata JPU dalam persidangan. Selain Nadiem, dakwaan juga menyasar Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta beberapa pihak lain yang hingga kini masih berstatus buron.
JPU menilai pengadaan Chromebook dan CDM tidak melalui survei kebutuhan yang memadai maupun evaluasi harga. Akibatnya, laptop yang dibeli dinilai kurang optimal untuk proses belajar mengajar, khususnya di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan), karena perangkat tersebut membutuhkan koneksi internet stabil yang sulit diakses di daerah tersebut.
Selain itu, JPU menjelaskan bahwa penyusunan kajian dan analisis kebutuhan TIK oleh Sri Wahyuningsih bersama Nadiem dan sejumlah pihak lain tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Hal ini menyebabkan kegagalan implementasi program digitalisasi, terutama di sekolah-sekolah daerah 3T. “Penyusunan kajian dan analisa kebutuhan tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” tegas JPU.
Kerugian keuangan negara akibat proyek ini dilaporkan mencapai Rp 2,18 triliun, yang terdiri dari selisih kemahalan harga pengadaan laptop sebesar Rp 1,57 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai sekitar Rp 621 miliar. Menurut JPU, kerugian ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi korupsi dalam proyek pengadaan yang berskala nasional ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri dan berdampak pada anggaran pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas belajar siswa. Persidangan di Tipikor Jakarta pun terus menjadi titik perhatian, karena akan menentukan sejauh mana pertanggungjawaban para pejabat tinggi terkait dugaan korupsi besar-besaran ini.***


