RUWA JURAI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan kemenangan dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhammad Hibrian, yang memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan putusan ini, penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tetap sah dan berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, Hakim Muhammad Hibrian menyatakan, “Menimbang hasil persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan, pengadilan menolak permohonan pemohon.” Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII yang sebelumnya menjadi dasar argumen pemohon. Putusan MK tersebut menekankan perlunya pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka sebelum penetapan, namun dalam konteks kasus PT LEB, prosedur hukum telah dijalankan secara sah.
Sebelumnya, sidang menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, yang berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi tidak sah karena pemohon tidak diperiksa secara formal sebagai calon tersangka. Menurutnya, Kejati hanya memeriksa pemohon sebagai saksi, padahal dalam KUHAP tidak mengenal pemeriksaan khusus calon tersangka.
Selain itu, saksi ahli lainnya, Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan UI, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa adanya laporan hasil audit kerugian negara yang sah dan jelas dari lembaga yang berwenang. Dian menjelaskan, “Menurut UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur. Sekadar indikasi atau dugaan tidak cukup sebagai dasar penetapan tersangka.” Dian menambahkan bahwa jika audit tidak lengkap atau hasilnya tidak pasti, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi, sehingga penetapan tersangka akan menjadi tidak sah.
Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, juga mengemukakan bahwa berkas sangkaan atau tuduhan kerugian negara terhadap kliennya belum lengkap. Ia menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2020 yang menegaskan pentingnya kelengkapan bukti dalam proses pra peradilan. “Jika bukti hanya sebagian dan tidak utuh, apakah dapat dianggap sah? Tentu tidak,” ujar Riki.
Dalam persidangan hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025, Kejati Lampung menanyakan apakah PT LEB mendapatkan fasilitas negara. Dian menjelaskan bahwa fasilitas negara mencakup pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau hibah langsung dari APBD. “Jika tidak ada fasilitas tersebut, maka PT LEB tidak termasuk menerima fasilitas negara,” tegas Dian.
Pertanyaan lanjut muncul terkait dengan participating interest (PI) 10% yang diterima PT LEB. Jaksa menanyakan apakah PI termasuk kategori fasilitas negara. Dian menegaskan, PI 10% justru memberikan keuntungan bagi negara atau daerah dalam bentuk dividen, bukan merupakan fasilitas negara. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa status tersangka Hermawan Eriadi terkait dugaan tipikor dana PI 10% sah secara hukum dan tidak melanggar ketentuan audit atau peraturan BPK.
Putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian ini memupus seluruh argumen saksi ahli yang mendukung pemohon, termasuk klaim soal SEMA hingga interpretasi Putusan MK terkait pemeriksaan calon tersangka. Dengan keputusan ini, Dirut PT LEB tetap berstatus tersangka dan kasus tipikor terkait dana PI 10% akan terus berlanjut. Keputusan ini menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam menegakkan hukum, mengawasi penggunaan fasilitas negara, serta menindak dugaan penyalahgunaan wewenang di sektor migas dan keuangan negara.
Keputusan pra peradilan ini menjadi sorotan penting bagi publik dan pengelola migas di Indonesia karena menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tidak bisa dihindari meski terdapat perbedaan interpretasi hukum dan pendapat ahli. Putusan ini juga menjadi sinyal kuat bagi perusahaan dan pengelola sumber daya negara bahwa setiap tindakan terkait fasilitas negara dan partisipasi dalam proyek strategis harus diawasi ketat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***


