RUWA JURAI– Kasus dugaan korupsi Dana PI 10% di PT LEB kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kontroversi terkait perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hingga saat ini, pihak Kejati belum merinci secara jelas komponen apa saja yang dianggap menyebabkan negara mengalami kerugian, sehingga penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menjadi pertanyaan di mata hukum.
Nurul Amaliah, salah satu kuasa hukum Hermawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima perincian resmi angka kerugian yang diajukan jaksa. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ujar Nurul, Selasa (2/12/2025). Pernyataan ini memicu perdebatan apakah yang dihitung Kejati merupakan actual loss atau justru potensial loss.
Dalam perspektif hukum, Nurul menegaskan bahwa kerugian negara yang sah haruslah berupa actual loss. Lalu, apa itu actual loss? Menurutnya, actual loss adalah kerugian negara yang benar-benar terjadi, dapat dibuktikan melalui dokumen, audit resmi, atau fakta hukum yang terverifikasi. Dengan kata lain, jika uang atau aset negara secara nyata hilang atau berkurang, maka itu termasuk actual loss.
Sementara itu, istilah potensial loss merujuk pada kemungkinan kerugian yang bisa terjadi di masa depan, tetapi belum terjadi secara nyata. Penggunaan pendekatan potensial loss dalam perhitungan kerugian negara kerap menjadi titik kontroversi karena dapat menimbulkan interpretasi subjektif, apalagi jika bukti konkret belum tersedia.
Para pengamat hukum menyoroti bahwa ketidakjelasan perhitungan kerugian ini dapat memengaruhi proses hukum selanjutnya, termasuk pembelaan Hermawan di sidang pra peradilan maupun pengadilan tipikor. “Jika kerugian negara yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka hanya potensial, ini bisa menjadi celah hukum bagi tersangka untuk mengajukan pembelaan,” kata seorang pakar hukum pidana dari Lampung, yang enggan disebut namanya.
Sampai saat ini, publik dan keluarga Hermawan masih menunggu transparansi dari pihak Kejati Lampung mengenai dasar perhitungan kerugian negara. Keterangan resmi mengenai actual loss maupun potensial loss akan sangat menentukan arah hukum kasus ini dan kredibilitas penegakan hukum terkait dugaan korupsi Dana PI 10% di PT LEB.
Dengan situasi yang masih abu-abu, banyak pihak berharap Kejati Lampung segera menjelaskan secara rinci metodologi perhitungan kerugian agar proses hukum berjalan adil dan akuntabel.***


