• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Thursday, June 18, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Majelis Hakim Ungkap Alasan Menolak Perhitungan Kerugian Negara Rp271 Miliar

by Panglima Bumi
June 18, 2026
in Hukum & Kriminal

RUWA JURAI- Majelis Hakim PN Tanjungkarang resmi mengadili eks Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi dengan pidana 7 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti 2,616 miliar rupiah.

“Pidana penjara itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah terdakwa jalani dan kewajiban uang pengganti itu dikurangi dengan uang terdakwa yang telah Penuntut Umum Sita (sekitar 1,5 miliar rupiah),” Urai Firman selaku Gakim Ketua pada sidang tuntutan Kamis, 18 Juni 2026 itu.

Tuntutan tersebut, berdasar uraian majelis hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang secara sadar melalukan pendatanganan pengalihan PI10% pada tahun 2022 tanpa payung hukum Peraturan Daerah.

Berita Terkait

Vonis Kasus PT LEB Dinanti Publik, Pengunjung Padati Pengadilan Sejak Pagi

Komisaris Bukan Direksi, Heri Wardoyo Bantah Kendalikan Operasional PT LEB

Tuntutan 7 tahun penjara itu juta, telah mempertimbangkan M. Hermawan Eriadi yang berusaha mendapatkan dana bagi hasil migas tersebut yang selanjutnya terbagi untuk induk usaha LT LJU sebesar 200 sekian miliar, Perumdam Way Guruh sekitar 18 miliar.

Dari transfer ke induk usaha PT LEB itu, kemudian KAS Daerah Lampung Timur terbantu untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat setempat.

Selain itu, 140 miliar menjadi KAS Daerah Pemprov Lampung yang digunakan untuk menunjang pembangunan ekonomi daerah.

Majelis hakim pun menguraikan, tak mendapatkan bukti tuntutan kerugian negara 271 miliar rupiah oleh JPU.

“Majelis hakim berpendapat pembuktian dari BPKP Lampung tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara sehingga majelis hakim melakukan perhitunfan ulang, kerugian negara total ialah 6 miliar (sekian rupiah yang dinikmati sebagai tantim sejak tahun 2018-2022 oleh tiga terdakwa),” begitu uraian majelis hakim dalam tempo lebih dari 1 jam 30 menit hanya untuk terdakwa M. Hermawan Eriadi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: HermawanEriadiKorupsiPTLEBLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEBVonisPTLEB
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Majelis Hakim Ungkap Alasan Menolak Perhitungan Kerugian Negara Rp271 Miliar

Majelis Hakim Ungkap Alasan Menolak Perhitungan Kerugian Negara Rp271 Miliar

June 18, 2026
Polemik Dana Anggota Koperasi Berpotensi Menggerus Basis Dukungan Politik Keluarga Herman HN

Polemik Dana Anggota Koperasi Berpotensi Menggerus Basis Dukungan Politik Keluarga Herman HN

June 18, 2026
Vonis Kasus PT LEB Dinanti Publik, Pengunjung Padati Pengadilan Sejak Pagi

Vonis Kasus PT LEB Dinanti Publik, Pengunjung Padati Pengadilan Sejak Pagi

June 18, 2026

Recent News

  • Majelis Hakim Ungkap Alasan Menolak Perhitungan Kerugian Negara Rp271 Miliar
  • Polemik Dana Anggota Koperasi Berpotensi Menggerus Basis Dukungan Politik Keluarga Herman HN
  • Vonis Kasus PT LEB Dinanti Publik, Pengunjung Padati Pengadilan Sejak Pagi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com