• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Thursday, June 4, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Guru Ungkap SMA Siger 1 Sudah Perpisahan, Lokasi Belajar Tahun Ajaran Baru Belum Jelas

by Panglima Bumi
June 4, 2026
in Lampung Raya

RUWA JURAI- SMA Siger 1 Bandar Lampung diketahui menggelar acara perpisahan siswa pada Rabu (3/6/2026), sehari setelah Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, melaporkan dugaan persoalan tata kelola yayasan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Bandar Lampung.

Informasi mengenai pelaksanaan perpisahan tersebut disampaikan oleh seorang guru di SMP Negeri 38 Bandar Lampung yang identitasnya dirahasiakan oleh redaksi. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan perpisahan telah dilaksanakan, namun belum mengetahui secara pasti lokasi kegiatan belajar mengajar SMA Siger 1 pada tahun ajaran mendatang.

“Hari ini tadi sih SMA Siger sudah perpisahan. Saya kurang tahu kalau pindah ke mana karena saya tidak menjadi tenaga pendidik di sana. Saya di 38 saja. Yang saya dengar, tahun depan sudah tidak belajar di sini. Itu bannernya juga sudah diminta untuk dilepas,” ujarnya.

Berita Terkait

Laskar Lampung Soroti Lemahnya Penanganan Kasus Mark Up Perjalanan Dinas

Polemik SMA Siger, Pemerintah Turun Tangan Tuntaskan Relokasi Siswa

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait keberlanjutan operasional SMA Siger 1, termasuk lokasi kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran berikutnya.

Belum Ada Kepastian Lokasi Belajar

Berdasarkan informasi yang beredar, belum diketahui apakah pihak yayasan akan memindahkan kegiatan belajar ke sekolah yang telah memiliki legalitas dan sarana prasarana yang memadai, atau justru menempati lokasi baru yang sedang dipersiapkan.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi resmi. Selain itu, penelusuran juga akan dilakukan ke SMA Siger 2 yang selama ini diketahui menempati lingkungan SMP Negeri 44 Bandar Lampung guna memastikan informasi mengenai kemungkinan pemindahan peserta didik.

Ketidakjelasan mengenai lokasi belajar tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang berkepentingan terhadap kepastian pendidikan anak-anak mereka pada tahun ajaran mendatang.

Diduga Berkaitan dengan Pelaporan ke Kajati Lampung

Pelaksanaan perpisahan SMA Siger 1 yang berlangsung sehari setelah adanya pelaporan ke Kejati Lampung memunculkan berbagai spekulasi. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menghubungkan kedua peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Abdullah Sani melayangkan laporan kepada Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk kejahatan korporasi yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Selain itu, pada hari yang sama, Abdullah Sani juga mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandar Lampung yang berisi permintaan agar pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap penggunaan aset daerah dan dana hibah yang telah diberikan kepada yayasan tersebut.

Dalam surat tersebut, ia meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengkaji ulang penyelenggaraan SMA Siger yang memanfaatkan aset dan barang milik daerah. Ia juga meminta agar dana hibah yang telah dialokasikan melalui APBD Tahun 2025 dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak yayasan maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait berbagai isu yang berkembang. Karena itu, informasi mengenai relokasi sekolah, status penggunaan aset daerah, maupun tindak lanjut atas laporan yang disampaikan ke Kejati Lampung masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.

Perkembangan persoalan ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat menyangkut kepastian pendidikan siswa serta penggunaan fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan menyampaikan informasi terbaru setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniDana Hibah APBD 2025Kejati LampungPendidikan Bandar LampungSMA Siger 1SMA Siger 2Wali Kota Bandar LampungYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Laskar Lampung Soroti Lemahnya Penanganan Kasus Mark Up Perjalanan Dinas

Laskar Lampung Soroti Lemahnya Penanganan Kasus Mark Up Perjalanan Dinas

June 4, 2026
Polemik SMA Siger, Pemerintah Turun Tangan Tuntaskan Relokasi Siswa

Polemik SMA Siger, Pemerintah Turun Tangan Tuntaskan Relokasi Siswa

June 4, 2026
Panji Padang Ratu: Surat Edaran Dirjenbun Bukan Dasar Menghapus Kewajiban Kebun Masyarakat

Panji Padang Ratu: Surat Edaran Dirjenbun Bukan Dasar Menghapus Kewajiban Kebun Masyarakat

June 4, 2026

Recent News

  • Laskar Lampung Soroti Lemahnya Penanganan Kasus Mark Up Perjalanan Dinas
  • Polemik SMA Siger, Pemerintah Turun Tangan Tuntaskan Relokasi Siswa
  • Panji Padang Ratu: Surat Edaran Dirjenbun Bukan Dasar Menghapus Kewajiban Kebun Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com