• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Saturday, June 20, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Skandal Besar Lampung: Dugaan Pola Honorer Fiktif dan PTK “Hantu” Menguat

by Panglima Bumi
June 20, 2026
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Kapan Eva Dwiana dan Eka Afriana serta pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda mempertanggujawabkan perbuatan yang terindikasi melawan hukum dan merugikan negara serta memperkaya diri sendiri hingga korporasi?

Majelis Hakim PN Tanjungkarang pada Kamis, 18 Juni 2026 telah menetapkan hukuman 3-7 tahun serta uang pengganti kerugian miliaran rupiah terhadap Komisaris dan Direksi PT LEB lantaran terbukti sejak awal berniat jahat melawan hukum.

“Hakim menimbang saudara Hermawan, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo telah sejal awal secara sadar melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan negara karena mengelola PI tanpa landasan hukum peraturan daerah,” begitu uraian hakim anggota 1.

Berita Terkait

Hijrah Menuju Pribadi Lebih Baik, Masjid Al-Ikhlas Gelar Kajian Pembersihan Hati

Polemik Dana Anggota Koperasi Berpotensi Menggerus Basis Dukungan Politik Keluarga Herman HN

Terhadap eks Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi yang juga pernah menjadi petinggi Partai Golkar, tak hanya Kejati Lampung jadikan tersangka tapi juga menahannya.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD selaku mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024. Setelah itu dilakukan gelar perkara dengan hasil telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Untuk kepentingan penyidikan, Arinal Djunaidi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026,” ujar Danang, Kajati Lampung.

Ditreskrimsus Polda Lampung pun telah resmi menetapkan Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantara tersangka dugaan tipikor pengadaan pegawai honorer fiktif Kota Metro saat dirinya menjabat Kepala BKAD setempat.

“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” kata Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari pada Jumat, 19 Juni 2026.

Eva Dwiana Bentuk SMA Siger dengan Pengurus Berstatus ASN

Keterkaitan Wali Kota Bandar Lampung tersebut dengan PT LEB ialah menyelenggarakan SMA Siger di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Pengurusnya Eka Afriana selaku pendiri dan pembina, Dr. Khaidarmansyah sebagai Ketua hingga Satria Utama menjabat Sekretaris Yayasan.

Eka Afriana saat itu menjabat Asisten Setda sekaligus Kadisdikbud, sedangkan Satria Utama Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud dan Khaidarmansyah pensiunan Plt. Sekda serta Kepala Bappeda Bandar Lampung.

Khusus Eka Afriana dan Satria Utama yang berstatus ASN, Eva Dwiana memberi izin untuk menjadi pengurus Badan Hukum Privat.

Celakanya, sama seperti PT LEB yang mengelola PI 10% tanpa landasan Peraturan Daerah. SMA Siger menerima dana hibah dari APBD Pemkot Bandar Lampung dan menyelenggarakan operasional pendidikan tanpa izin resmi pemerintah daerah.

Bukan mustahil, saudari kembar Eva Dwiana yang diduga mengubah identitas kelahiran demi lolos sebagai CPNS pada tahun 2008 serta 4 pengurus lainnya bakal mendekam di sel tahanan dengan sanksi 10 tahun penjara berdasar UU Sisdiknas.

Belum lagi jika perkaranya melebar ke tata kelola pemerintahan yang baik. Eka Afriana dan Satria Utama serta Eva Dwiana yang merupakan pejabat telah memanfaatkan Barang Milik Daerah dan APBD untuk kepentingan privat yang kegiatannya tergolong ilegal.

Kakanwil Kemenham Lampung telah tegas dalam keterangan resminya menyebut terjadi permasalahan HAM terkait hak anak di SMA Siger.

Seperti Arinal, Eva Dwiana Biang Masalah Badan Hukum Terselenggara Ugal-Ugalan

Hakim anggota 1 PN Tanjungkarang menyebut pada sidang putusan 3 terdakwa PT LEB pada Kamis, 18 Juni 2026.

Arinal Djunaidi merupakan akar permasalahan PT LEB karena memaksakan PT LJU sebagai induk usaha yang kondisi keuangannya tidak sehat tetap mendirikan anak perusahaan pengelola Migas tersebut serta tidak memanfaatkam waktu 1 tahun untuk mengubah Perda atau menyiapkan BUMD pengelola PI.

“Majelis menimbang bahwa berdasarkan keterangan direksi PT LJU, Fahrizal Darminto selaku Sekda dan barang bukti berdadarkan audit PT LJU tahun 2018 ditemukam fakta kondisi LJU pada 2018 hingga desember 2019 dalam kondisi tidak sehat dan berdasarkan keterangan Antonius Widiatmoko selaku pejabat sementara Perumdam Way Guruh dan saksi Dinata selaku direkur, kondisi Perumdam Way Guruh dalam keadaan tidak sehat.”

“Menimbang permasalahan ini berawal dari saksi Arinal Djunaidi yang tidak memanfaatkan waktu 1 tahun untuk menerima PI tetapi justru menunjuk BUMD yang sudah ada tetapi tidak bisa mengelola migas karena tidak ada landasan Perda dan tidak sehat,” begitu potongan uraian majelis yang dibacakan dalam tempo satu jam 30 menit.

Kasus PT LEB sama dengan SMA Siger. Eva Dwiana seperti Arinal, tak mau menunggu sampai izin operasional Yayasan Siger Prakarsa Bunda rampung sebagaimana Permendikbud No. 36 sehingga tidak melanggar UU No. 20 Tahun 2003 yang bertanda tangan sah Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Sejumlah akademisi telah mengingatkan. Salah satunya Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung Dedy Hermawan.

Ia telah mengingatkan Wali Kota agar kembali mengkaji penyelenggaraan SMA Siger agar berlangsung sesuai data dan fakta karena saat itu Bandar Lampung tidak kekurangan sekolah.

Jika hanya untuk memberi pendidikan gratis, Wali Kota tidak perlu memaksakan kehendak dengan mengabaikan regulasi.

Begitu juga dengan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung fraksi Gerindra Asroni Paslah.

Pemkot cukup memetakan jumlah warga kurang mampu yang tidak lolos seleksi SMA/SMK Negeri untuk kemudian memberikan beasiswa agar bersekolah gratis dengan APBD Pemkot di sekolah swasta terdekat dan berkualitas.

Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung fraksi PDI Perjuangan Wiyadi pun telah mengkritik keras kebijakan penyelenggaraan SMA Siger yang menggunakan gedung, guru dan sarana pra sarana SMP Negeri namun tidak mengedepankan kelayakan proses belajar mengajar meski status Ketua Yayasannya seorang Doctor dan peneliti pendidikan.

Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaannya terlalu menggampangkan aturan tanpa memikirkan banyak hal.

Pernyataannya itu tak terlepas dari jawaban pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung tentang proses belajar mengajar di SMA Siger.

“Kalau kata Kabidnya menyatakan nanti pelajaran dipadatin dan segala macam. Nah inilah birokrasi yang sering menganggap sesuatu itu gampang dan mudah,” tuturnya.

Prinsip fundamental pendirian sekolah tak lain ialah untuk memberi dan menjaga kualitas pendidikan.

“Kita harap jangan semudah itu ngomong dinas pendidikan nanti dipadatkan segala macam. Pakai aturan, pakai tata kelola yang baik, pakai perencanaan yang bagus. Kalau memang ingin putra-putri Kota Bandar Lampung ini mendapatkan kualitas pendidikan yang baik.”

Tapi semua itu tak berarti apapun bagi istri Herman HN yang pada sekitar tahun 2023 pernah Kejagung panggil dengan beberapa OPD untuk memberi klarifilasi atas dugaan penyimpangan anggaran.

SMA Siger terus berlangsung hingga dua semester dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Lampung bersikap tegas setelah gelombang demo mahasiswa dan tekanan publik menggelora bersamaan dengan pernyataan Kememham, Ketua MK Periode 2003-2008 sekaligus Ketua Tim Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

Disdikbud resmi memindahkan ratusan peserta didik SMA Siger sebagai anak yang terindikasi kuat sebagai korban kebijakan salah dari pemerintah daerah.

Disdikbud memindahkan mereka ke sekolah legal dan layak karena selama satu tahun Yayasan Siger Prakarsa Bunda terselenggara tanpa izin operasional.

Dugaan Tipikor Dana Hibah sebagaimana Penyertaan Modal PT LEB

Jaksa Penuntut Umum dalam berkas dakwaannya mempermasalahkan penyertaan modal sekitar 10 miliar rupiah yang bersumber dari KAS Pemprov Lampung sebagaimana yang kerap terungkap dalam sidang-sudang kasus PI10% itu.

Dalam akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang Kemenkumham sahkan pada Agustus 2025, tercatat jelas pengurusnya menyertakan 50 juta rupiah sebagai modal pendiriannya.

Darimanakah uang 50 juta rupiah itu? Mengingat betapa yayasan tersebut selalu memanfaatkan aset berharga negara dalam operasionalnya, termasuk menggaji guru yang berstatus P3K di SMP Negeri.

Selain itu, Pemkot Bandar Lampung di bawah Wali Kota Eva Dwiana mengalirkan APBD ratusan juta ke rekening Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menurut Dr. Khaidarmansyah untuk mencetak raport hingga biaya ekstrakulikuler.

Jimly Asshiddiqie merespon keras. Menurutnya penyelenggaraan SMA Siger sudah sarat konflik kepentingan karena faktor Eva Dwiana dan Eka Afriana serta aliran APBD juga pemanfaatan Barang Milik Daerah.

“Enggak, seharusnya tidak. Jadi dalam undang-undang yayasan dan undang-undang Pemda itu aparat bupati, gubernur itu enggak boleh jadi pengurus tidak boleh jadi pengawas, tidak boleh juga jadi pembina. Karena di yayasan itu ada tiga organ, pembina, pengurus dan yayasan,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026

“Nah pejabat tidak boleh masuk di situ (sebagai pengurus, pembina dan pengawas). Kenapa, supaya tidak ada konflik kepentingan yang nanti menggunakan APBD/APBN untuk yayasan. (Saudari kembarnya kepala dinas juga?) Ya gak boleh, kalau pejabat enggak boleh karena ini (yayasan) badan hukum privat,” sambungnya.

Ternyata bukan hanya terindikasi konflik kepentingan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan keuangan, tapi ada dugaan tipikor yang menuntut pertanggungjawaban.

Murid SMA Siger mengaku pada tahun 2025, membeli modul 15 ribu rupiah per satu mata pelajaran.

Pada awal 2026, mereka juga mengaku harus mengocek dana pribadi untuk seragam putih abu-abu.

Untuk seragam batik dan olahraga, mereka menggunakan peninggalan zaman SMP.

Murid-murid yang berasal dari kalangan warga pra sejahtera ini pun tidak belajar komputer dan ekstrakulikuler sebagaimana klarifikasi publik Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Yang enggak kalah miris, mereka mengaku distribusi raport hanya melalui HP dan berbentuk file.

Penetapan Tersangka Honorer Fiktif Metro dan yang Masih Bebas dengan Skandal 3,6 M Buat PTK Khusus

Mengaitkan Eva Dwiana dengan penetapan tersangka Sekda Lamteng Welly Adiwantara bukanlah tanpa alasan yang logis.

Welly menjadi tersangka karena Ditreskrimsus telah memiliki dua alat bukti untuk mengungkap keterlibatannya dalam kasus tipikor 387 honorer fiktif Kota Metro yang kerugian negaranya bisa mencapai 11 miliar rupiah.

Di jajaran Pemkot Bandar Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan kejanggalan anggaran 3,6 miliar untuk membayar upah 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus.

Dalam LHP-nya, tercatat bahwa koordinator bidang PTK Khusus menerima upah bulanan 8 juta rupiah sedangkan anggota hanya 5 juta rupiah.

Kejanggalan temuan BPK itu mengacu UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Pasal 65 dan Pasal 66 UU ASN secara tegas melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN selain ASN.

Apalagi salah satu Ketua Komisi meminta rekan-rekan jurnalis untuk mengungkap siapa-siapa atau nama-nama 85 PTK Khusus tersebut sebab Pemkot Bandar Lampung tidak berkenan memberikannya kepada Pansus DPRD Kota Bandar Lampung.

“Coba ungkap ini 85 PTK Khusus ini benar enggak ada orangnya, jangan-jangan hantu,” katanya saat temuan ini mencuat.

Ketua Pansus yang berasal dari fraksi PKS Agus Widodo mengaku Pemkot Bandar Lampung enggan memberikan nama 85 PTK Khusus tersebut.

“Kami sudah meminta daftar nama 85 PTK Khusus itu. Namun sampai sekarang datanya belum kami terima,” terang Ketua Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Kota Bandarlampung Agus Widodo pada Jumat, 17 April 2026. Melansir berbagai jejak digital.

BPK RI pun telah redaksi surati, namun Nugroho Heru Wibowo dalam surat resminya hanya menjelaskan pihaknya masih dalam pemeriksaan dan akan memberikan penjelasan berdasar LHP.

Namun sampai Welly Adiwantara menjadi tersangka, Eva Dwiana dan Pemkot Bandar Lampung serta Pansus LHP tersebut maupun BPK RI Lampung sendiri tidak pernah mengungkap nama 85 PTK Khusus yang menyedot APBD dan terindikasi kuat bertentangan dengan UU ASN.

Benarkah 85 PTK Khusus itu hantu sebagaimana ungkapan salah satu Komisi DPRD Bandar Lampung?

Penggiat Kebijakan Publik Indonesia Segera Lapor ke Mabes Polri Usai dari Kapolda dan Kajati

Penggiat kebijakan publik Indonesia Abdullah Sani telah melaporkan indikasi penentangan UU Sisdiknas oleh Eva Dwiana CS kepada Unit 3 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada bulan Oktober 2025 melalui Dumas yang langsung tertuju kepada Kapolda Lampung.

Dari SP2HP yang diterimanya, kepolisian telah memeriksa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota maupun Provinsi serta Eka Afriana dan Dr. Khaidarmansyah.

Selain itu, untuh naik ke tahap penyidikan, unit tersebut juga telah melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli dari Kemendikbud RI.

Tak berhenti pada laporan menentang UU Sisdiknas yang sanksinya 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Abdullah Sani pun pada awal Juni 2026 melaporkan dugaan tipikor Kepada Kajati Lampung terkait dana hibah Pemkot Bandar Lampung untuk Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Dalam waktu dekat, ia mengaku akan segera ke Mabes Polri.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal DjunaidiBPK RI LampungEva Dwianahonorer fiktif MetroPT LEB LampungPTK Khusus Bandar LampungSekda LamtengSMA SigerYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Kasus PI 10% OSES: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Publik Soroti Putusan

Kasus PI 10% OSES: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Publik Soroti Putusan

June 20, 2026
Akar Masalah PT LEB Dibuka Lagi, Dugaan Aliran APBD Jadi Sorotan

Akar Masalah PT LEB Dibuka Lagi, Dugaan Aliran APBD Jadi Sorotan

June 20, 2026
Skandal Besar Lampung: Dugaan Pola Honorer Fiktif dan PTK “Hantu” Menguat

Skandal Besar Lampung: Dugaan Pola Honorer Fiktif dan PTK “Hantu” Menguat

June 20, 2026

Recent News

  • Kasus PI 10% OSES: Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun, Publik Soroti Putusan
  • Akar Masalah PT LEB Dibuka Lagi, Dugaan Aliran APBD Jadi Sorotan
  • Skandal Besar Lampung: Dugaan Pola Honorer Fiktif dan PTK “Hantu” Menguat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com