RUWA JURAI NEWS — Dugaan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Inspektorat Lampung Selatan memastikan informasi yang muncul di media akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badruzaman, mengatakan pihaknya akan memproses informasi terkait dugaan pelanggaran regulasi yang melarang praktik jual beli buku di lingkungan sekolah.
Namun, menurut Badruzaman, proses penanganan akan lebih efektif apabila dugaan tersebut disampaikan melalui laporan resmi yang dilengkapi bukti pendukung.
“Yang termuat di media itu akan dilakukan proses klarifikasi terlebih dahulu tapi, jika dilaporkan langsung bisa direkomendasi sanksi apa yang akan diberikan,” kata Badruzaman melalui telepon WhatsApp kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Badruzaman menegaskan, masyarakat yang memiliki informasi maupun menemukan dugaan pelanggaran dapat menyampaikannya secara langsung kepada Inspektorat Lampung Selatan.
Ia juga memastikan identitas pelapor akan dijaga.
“Kalau ada laporan resmi langsung diproses tapi laporan disertai bukti-bukti ya,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, Inspektorat Lampung Selatan menyediakan layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 08131687272.
“Kesitu ya bang kalau ada yang mau ngadu, lampiran identitas resmi juga,” tambah Badruzaman.
Kepala SMPN 2 Kalianda: Tidak Pernah Beri Izin Jual Buku
Di sisi lain, Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi terkait dugaan transaksi buku yang disebut berlangsung di lingkungan sekolah.
Yulinda mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak penyedia buku untuk melakukan penjualan kepada siswa.
Menurutnya, pihak penyedia sebelumnya datang ke sekolah dan meminta izin untuk melakukan sosialisasi kepada siswa.
“Sebelumnya mereka datang dan meminta izin sosialisasi ke siswa. Saya baru tahu dari media online kalau ada jual beli buku,” ujar Yulinda berdasarkan klarifikasi yang disampaikannya kepada sejumlah media online.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan Pantau Group, Yulinda belum memberikan respons.
MKKS Lampung Selatan Belum Beri Tanggapan
Konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Selatan terkait dugaan praktik transaksi buku di lingkungan sekolah.
Wartawan ingin mengetahui apakah kegiatan tersebut telah melalui mekanisme musyawarah atau kesepakatan di tingkat sekolah.
Namun hingga berita ini ditulis, Ketua MKKS Kabupaten Lampung Selatan belum merespons konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Harga Buku di Pasar Online Beragam
Di tengah polemik tersebut, penelusuran wartawan terhadap sejumlah pasar online menemukan harga buku sejenis yang cukup beragam.
Berdasarkan penelusuran, buku sejenis ditawarkan mulai dari sekitar Rp4 ribu hingga Rp46 ribu. Sementara harga rata-ratanya berada di kisaran Rp28 ribu.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu dicermati apabila terdapat dugaan transaksi buku di lingkungan sekolah, terutama berkaitan dengan mekanisme pengadaan, harga jual, serta pihak yang terlibat.
Regulasi Jual Beli Buku di Sekolah Jadi Sorotan
Sebelumnya, dugaan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah telah diberitakan dan menjadi perhatian publik.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan ruang kelas sebagai tempat transaksi buku. Praktik semacam ini dipersoalkan karena disebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan buku.
Dalam pemberitaan sebelumnya, regulasi yang disorot antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Kini, bola berada di tangan Inspektorat Lampung Selatan. Informasi yang telah muncul di media disebut akan menjadi bahan klarifikasi, sementara laporan resmi yang disertai bukti dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah maupun rekomendasi lebih lanjut.
Publik pun menunggu bagaimana hasil klarifikasi Inspektorat Lampung Selatan terhadap dugaan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah tersebut.


