RUWAJURAI NEWS — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap pembahasan bersama lintas lembaga. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, hadir dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum penting untuk membedah substansi RUU Reforma Agraria yang diharapkan tidak berhenti sebagai regulasi administratif. Pemerintah mendorong agar aturan tersebut nantinya benar-benar menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan memperkuat keadilan sosial.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu turut melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II DPR RI dan Komisi IV DPR RI. Pembahasan lintas sektor tersebut dilakukan untuk mengumpulkan berbagai perspektif terkait persoalan agraria yang selama ini bersinggungan dengan kawasan hutan, penguasaan tanah masyarakat hingga pembagian kewenangan antarlembaga.
Di hadapan peserta rapat, Wamen Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU Pengaturan Reforma Agraria. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori serta prioritas penerima TORA, hingga penataan aset dan penataan akses.
Menurut Ossy, pemberian tanah kepada masyarakat tidak cukup hanya dengan memberikan kepastian hukum atas aset. Penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses agar tanah tersebut mampu menjadi sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.
Poin tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Reforma Agraria. Pemerintah ingin memastikan program penataan tanah tidak justru membuat masyarakat kembali kehilangan aset yang telah diberikan.
Selain persoalan aset dan akses, penyelesaian konflik agraria juga menjadi sorotan. Wamen Ossy meminta agar mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih tegas dan terperinci dalam RUU.
Menurutnya, aturan nantinya perlu memuat berbagai tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaiannya. Dengan demikian, penanganan konflik agraria memiliki dasar hukum dan prosedur yang lebih jelas.
Tak hanya itu, aspek kelembagaan juga dinilai perlu diperkuat. Apabila RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, maka hubungan antarlembaga dan pembagian kewenangan harus dirumuskan secara jelas.
Begitu pula dengan mekanisme pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan serta alokasi anggaran. Seluruh aspek tersebut dinilai penting agar Reforma Agraria tidak hanya memiliki aturan di atas kertas, tetapi dapat diterapkan secara efektif.
Persoalan kewenangan menjadi semakin penting karena Reforma Agraria melibatkan banyak sektor, termasuk pertanahan dan kehutanan. Penguasaan serta pemanfaatan tanah yang berkaitan dengan kawasan hutan membutuhkan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Karena itu, pembahasan RUU Reforma Agraria diarahkan untuk menciptakan sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pelaksanaan Reforma Agraria lebih terintegrasi dan mampu menjawab persoalan agraria yang kompleks.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI juga menyampaikan pandangan masing-masing terkait materi RUU.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, masukan dari kementerian dan komisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik RUU. Ia menilai persoalan agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif yang berjalan sendiri-sendiri.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkas Bob Hasan.
Pembahasan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam merumuskan regulasi Reforma Agraria. Publik kini menunggu sejauh mana RUU tersebut nantinya mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.


